JAKARTA- Terlibat tidaknya empat anggota DPR RI dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau sangat ditentukan oleh persidangan yang tengah digelar terhadap Sekretaris Kabupaten Bintan Azirwan, serta anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nur Nasution yang berkasnya segera dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
jpnn.com -
Menurut Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Selasa (8/7), dari kedua persidangan tersebut diharapkan akan diketahui sejauhmana keterlibatan Wakil ketua Komisi IV --pada tahun 2007-- Hilman Indra, anggota Komisi IV dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sujud Sirodjudin, Azwas Ches Putra (Golkar), dan Syafri Hutahuruk (Golkar).
Jika dari kedua persidangan itu, lanjut Chandra, ditemukan bukti baru maka KPK akan mengembangkan kembali kasus korupsi pelepasan hutan lindung seluas 7.300 hektare itu
BACA JUGA: Anni Ratnawati Duduki Kursi Dirjen Anggaran
Diakuinya, keempat anggota DPR tersebut sudah diperiksa KPK, tapi dengan adanya hak terdakwa untuk menghadirkan saksi di persidangan, bukti dan fakta baru diharapkan akan muncul
BACA JUGA: Kenaikan BBM, Jangan Halangi Omzet UMKM
Tapi apa hasil pemeriksaan kita dulu, saya nggak bisa sebutkan," kata Chandra, saat dihubungi wartawan di gedung KPK, Jl Rasuna SaidDalam sadapan percakapan Azirwan dan Al Amin yang didengarkan pada persidangan Senin (7/7), terungkap ada alokasi dana Rp 1 miliar bagi Menhut agar rekomendasi alih fungsi cepat terbit
BACA JUGA: SIB Demo ke KPK
Terungkap pula dana Rp 2,1 miliar akan dibagi-bagikan pada anggota DPR Komisi IVPada tahap awal pertemuan, Hilman Indra sering berkomunikasi dengan AzirwanSejak pertengahan 2007, keduanya bahkan kerap bertemu di Jakarta bersama 3 anggoa DPR lainSampai akhirnya Al Amin dan Azirwan ditangkap KPK di Hotel Ritz Charlton, Jakarta pada 9 April 2008 dini hari(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... 34 Parpol Peserta Pemilu 2009
Redaktur : Tim Redaksi