Sidang Banding Edward Soeryadjaya Diminta Berjalan Transparan

Rabu, 20 Februari 2019 – 15:18 WIB
Terdakwa korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina Edward Seky Soeryadjaya (ESS). Foto IST for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan masyarakat bisa mengawasi jalannya persidangan untuk memastikan transparansi dan proses hukum berjalan adil.

Pernyataan itu menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa, Edward Soeryadjaya, terpidana kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015.

BACA JUGA: BBM Satu Harga Hadir di Kalimantan Utara

Pada Kamis (10/1), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya.

"Sidang terbuka untuk umum, semua orang bisa mengawasi. Jika masyarakat merasa ada kecurigaan terhadap pengadilan tidak berbuat adil, bisa membuat laporan dan minta kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi," kata Fickar, Selasa (19/2).

BACA JUGA: Pertamina Siap Lakukan Eksplorasi di Timur Indonesia

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti Rp 25,6 miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda akan disita atau diganti hukuman kurungan selama satu tahun.

BACA JUGA: Pertamina Amankan Pasokan BBM dan LPG di Masa Pemilu 2019

Atas putusan itu, tim penasihat hukum Edward Soeryadjaya sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputuskan. Memori banding diajukan pada Rabu (16/1).

Namun, sampai saat ini belum ada putusan banding dari majelis hakim mengenai banding tersebut. Mengenai ini, Fickar mengaku, tidak ada batasan waktu mengenai putusan banding.

Meskipun begitu, kata dia, ada surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk maksimal memproses perkara paling lama selama enam bulan.

Untuk perkara menyita perhatian publik dan merugikan kerugian negara hingga mencapai puluhan bahkan ratusan miliar, maka pihak pengadilan harus menseriusi persidangan tersebut.

"Tidak ada batas waktu menurut undang-undang, tetapi jika terdakwa ditahan, maka biasanya sebelum (masa,-red) tahanannya habis harus sudah ada putusan. Tetapi, jika tidak ditahan tidak ada batas waktunya," kata dia.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum Edward Soeryadjaya, mengaku pada tahapan banding tidak ada jadwal persidangan. Hanya majelis hakim mempelajari berkas perkara.

"Banding tidak ada sidang. Majelis hakim hanya mempelajari berkas perkara," tandas Yusril.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo III Bersama Pertamina Sepakat Optimalkan Aset Pelabuhan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler