jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya bersikap gentle atas eksepsi yang ditolak majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang.
"Kami gentle, kami terima," kata Erman seusai sidang, Rabu (26/10).
BACA JUGA: Wajah Ricky Rizal Sampai Pucat, Putri Candrawathi yang Aktif Mengajak
Erman mengatakan pihaknya bakal melakukan perlawanan bilamana ada yang tidak tepat putusan majelis hakim.
Namun, Erman memilih urung untuk melawan demi sidang perkara pembunuhan berencana lekas selesai.
BACA JUGA: Di Depan Yang Mulia, Bripka Ricky Rizal Berdoa Untuk Keluarga Brigadir Yosua
"Kalau misalnya kami merasa tidak tepat, ada perlawanan, tetapi kami ingin sidang ini cepat supaya beban dari klien kami cepat selesai," ucap Erman.
Karena itu, Erman menyebut pihaknya menerima dengan lapang dada putusan majelis hakim.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sodorkan Amplop Putih kepada Bripka Rizky Rizal dan Rekan, Isinya Ternyata...
"Bagaimana putusannya, akhirnya kami terima saja eksepsi dan putusan ini kami terima, dan siap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi," tutur Erman Umar.
Sebelumnya, majelis hakim menolak dengan mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum ihwal eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal.
Penolakan eksepsi itu dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela di ruang sidang utama PN Jaksel. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama