Sidang Bharada E, Ini Pertanyaan Awal Hakim Buat Kamaruddin Simanjuntak

Selasa, 25 Oktober 2022 – 10:58 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: Ricardo

jpnn.com - Sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/10).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.

BACA JUGA: Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J dan Kamaruddin Simanjuntak Siap Bersaksi

Saksi itu, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Mereka hadir langsung di ruang sidang utama PN Jaksel.

BACA JUGA: Pandangan Anam Soal Hakim PN yang Mengadili Ferdy Sambo dkk, Begini Katanya

Sidang dimulai dengan membacakan identitas para saksi oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

"Kenal dengan terdakwa?" Hakim Wahyu bertanya kepada saksi Kamaruddin.

BACA JUGA: Kubu Bharada E Siapkan Strategi Khusus, Bakal Ada Kejutan

"Baru lihat," Kamaruddin menjawab.

Hakim Wahyu juga menanyakan kepada para saksi ihwal hubungan dengan terdakwa.

Semua para saksi menjawab tidak ada hubungan keluarga dengan Bharada Richard.

"Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga (dengan terdakwa Bharada Richard, red)," jawab para saksi kepada majelis hakim. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler