Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan

Kamis, 28 Januari 2021 – 18:32 WIB
Agus handoko (kiri), penggugat dalam perkara buy back guarantee BSD City, bersama pengacaranya, Boy suliman (kanan) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (28/1)

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus gugatan Buy Back Guarantee (BBG) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (28/1). Agenda sidang kelima ini, mendengarkan jawaban tergugat I dan II, yakni PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan Bank Permata.

Kedua pihak itu digugat Agus Handoko, seorang konsumen yang merasa diperlakukan tidak adil lewat mekanisme buy back guarantee (BBG).

BACA JUGA: Pasangan Harati Pastikan Ikuti Prosedur Sidang MK

"Nanti sidang dilanjutkan tanggal 4 Februari, agendanya jawaban dari kita," ujar Kuasa hukum Agus, Boy Sulimas, usai sidang.

Boymembeberkan, perkara ini bermula ketika Agus membeli sebidang tanah di cluster Kireina Park, BSD City seluas 163 meter persegi pada 2017 dengan sistem KPR melalui Bank Permata.

BACA JUGA: 16 Jaksa Dipilih untuk Sidang Perkara Habib Rizieq, Tunggu Tanggal Mainnya

Pembayaran cicilan, lancar, sampai akhirnya bulan Maret-Juli, tersendat. Tapi menurut Boy, Agus tetap bertanggungjawab. Dia berupaya untuk membayar cicilan KPR tersebut.

Komunikasi dijalin dengan Agus mengajukan Surat Permohonan ke Bank Permata bagian Divisi Collection & Recovery yang menangani nasabah pembayaran kredit macet untuk mendapatkan keringanan pembayaran pada 29 Juli 2020.

BACA JUGA: Sidang Kasus Gus Nur Menghadirkan Saksi dari JPU, Begini Respons Pengacara

Agus merespons sepucuk surat yang diterimanya dari Bank Permata pada 17 Juli 2020 untuk melakukan kewajiban pembayaran dan kewajiban atas denda keterlambatan. Dia minta ke bank supaya meminta waktu dan diringankan dalam cicilannya. Tapi ditolak.

"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini mestinya bank lebih fleksibel dong, kasih kelonggaran sedikit. Kasih kebijaksanaan. Bagaimanapun klien kami punya itikad baik," imbuhnya.

Boy menuturkan, Agus sempat melakukan pembayaran dengan cara debit rekening untuk keterlambatan kewajiban pada Januari. Dia juga menyediakan dana untuk keterlambatan pembayaran Maret-Juli di rekeningnya pasca permohonan keringanan.

"Jadi selama tunggakan itu dia sudah siapkan dana. Dia mau bayar. Begitu uang sudah sampai di rekening dia, pihak bank tidak mendebitkan dananya," ungkap Boy.

Justru, tiba-tiba datang surat dari PT BSD. Isinya, pengembang tersebut sudah melunasi sisa KPR tanah dengan cara buy back guarantee ke Bank Permata pada 11 Agustus 2020.

"Klien kami tidak diundang waktu proses buyback, tiba-tiba ada surat dari BSD itu. Kan bingung juga. Itu dia kecewa," bebernya.

Proses mediasi dengan tim kuasa hukum PT BSD sudah dua kali dilakukan. Dalam mediasi, Agus meminta penangguhan pembayaran dalam jangka waktu 18 bulan. Tapi pihak PT BSD cuma memberi waktu 6 bulan untuk membayar hutang sekitar Rp 560 juta itu. Agus tak menyanggupinya.

Kemudian, tim BSD melayangkan somasi. Jika dalam waktu 1 minggu tidak dilunasi mereka akan melakukan upaya hukum terhadap Agus.

Karena mediasi menemui deadlock alias jalan buntu, Agus melayangkan gugatan ke PN Tangerang. Tuntutannya, tanah bisa diserahkan kembali kepadanya, atau pengembalian atas seluruh kewajiban yang pernah disetor selama ini.

Boy berharap majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. "Minimal ada putusan terbaik bagi klien kita, putusan yang seadil-adilnya," harapnya.

Agus juga punya harapan yang sama terhadap proses peradilan ini. "Saya minta hak-hak saya dikembalikan, itu aja," tutur Agus.

Sebelumnya, Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land Panji Himawan menjelaskan, PT BSD tidak memiliki kuasa untuk mengajak atau berdiskusi terlebih dahulu dengan konsumen sebelum melaksanakan buy back guarantee, sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan buy back guarantee.

Dia juga mengklaim, buy back yang dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler