jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang dilakukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Selasa (26/1) sore ini.
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Ada yang Dikhawatirkan Aziz Yanuar pada Persidangan Kasus Gus Nur Hari Ini
Menanggapi sidang tersebut, tim pengacara Gus Nur pun bakal mempelajari keterangan saksi tersebut.
"Hari ini pemeriksaan saksi-saksi. Pastinya kami mempelajari materi berita acara pemeriksaan saksi-saksi. Pada hari ini kami belum tahu saksi-saksi yang dihadirkan," ungkap pengacara Gus Nur, Ahmad Khazinudin kepada wartawan, Selasa.
BACA JUGA: Lihat, Kapal Berbendera Malaysia Diburu Tim KKP di Selat Malaka, Menegangkan
Ahmad mengungkapkan, dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU nanti, pihaknya bakal memperdalam apakah keterangan tersebut memenuhi unsur delik sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa atau tidak.
Pasalnya, kata Ahmad, jaksa mendakwa Gus Nur dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Sampaikan Kabar Duka, Innalillahi
"Kami juga akan memperdalam legal standingnya. Misalnya dari NU kalau ada legal standingnya bisa ditindaklanjuti karena ini kan deliknya 310 KUHP tentang pencemaran," katanya.
Pihaknya juga bakal melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Gus Nur.
Hanya saja, agendanya bukan dilakukan hari ini karena saat ini saksi-saksinya hanya dari JPU.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama