Pengacara yang mewakili warga Indonesia yang menggugat Pemerintah Australia karena mereka dipenjarakan di LP orang dewasa mendesak negara itu menghormati sistem peradilan di Indonesia.
Gugatan class action terhadap Pemerintah Australia ini melibatkan 115 warga Indonesia yang mengaku masih di bawah umur saat dipenjarakan dan ditahan di LP dalam kasus penyelundupan manusia.
BACA JUGA: Hasil Plebisit Pernikahan Sesama Jenis Jadi Ujian PM Malcolm Turnbull
Para pengacara ini, termasuk Lisa Hiariej, menuntut ganti rugi $ 103 juta (sekitar Rp 1 triliun) di peradilan perdata yang dimulai pada bulan Februari 2017.
Hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut menyatakan frustrasinya karena penundaan sidang terus-menerus. Pada persidangan hari Selasa (14/11/2017), Lisa menyatakan kekhawatirannya bahwa Pemerintah Australia berusaha memperlambat proses peradilan.
BACA JUGA: Warga Sydney Namai Kapal Feri Baru Mereka Ferry McFerryface
Pengacara Lisa Hiariej khawatir Pemerintah Australia berupaya memperlambat proses peradilan.ABC News: Ari Wu
Ditemui di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai persidangan, Lisa mengatakan: "Ini cara Indonesia, pengadilan Indonesia, Anda harus menghormati rakyat Indonesia."
BACA JUGA: Terinspirasi Atlet Muslim, Boneka Barbie Berhijab Akan Diluncurkan
"Tidak terlalu bagus (karena) mereka ingin menunda-nunda (persidangan)," jelasnya.
Selama persidangan hari Selasa, pengacara yang mewakili Pemerintah Australia menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kuasa untuk memperdebatkan masalah apapun selain dari masslah yurisdiksi peradilan tersebut. Pengacara yang mewakili Pemerintah Australia Togi Pangaribuan dan Maria Yudithia.
ABC News: Ari Wu
Hakim Ketua Ibnu Widodo mengatakan pihaknya baru pertama kali menemukan pengaturan (kuasa hukum) semacam itu. Biasanya pengacara mendapatkan kuasa untuk menangani keseluruhan kasus.
Dia memerintahkan para pihak kembali ke persidangan pada tanggal 28 November dan harus bersiap memperdebatkan tuduhan penggugat, jika majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan kasus ini.
Para warga Indonesia yang mengugat itu diduga ditahan di Australia antara tahun 2008 dan 2012. Mereka ditahan dalam kasus penyelundupan manusia karena dianggap sudah dewasa berdasarkan hasil X-ray pergelangan tangan yang keakurasiannya telah diragukan. Para awak perahu Indonesia ditentukan umurnya menurut hasil X-ray yang kini diragukan akurasinya.
ABC News
Mereka menuntut Kepolisian Federal Australia, Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan, lembaga penuntut umum (Commonwealth Director of Public Prosecutions) serta Kejaksaan Agung Australia.
Pemerintah Australia berpendapat bahwa, sebagai negara berdaulat, mereka tidaklah tunduk pada yurisdiksi peradilan negara lain dan telah menyerahkan dokumen setebal 18 halaman yang menguraikan alasannya dalam persidangan kasus ini.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amazon Akan Segera Luncurkan Pasar Elektroniknya di Australia