Sidang di MK, KPU Jayapura Terkendala Dana

Jumat, 19 November 2010 – 09:15 WIB
JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura mulai kewalahan menghadapi sidang gugatan sengketa Pemilukada Kota Jayapura di Mahkamah Konstitusi (MK) di JakartaPasalnya saat ini, KPU Kota Jayapura mulai terkendala dana.

Marinus Yaung, salah seorang anggota KPU Kota Jayapura, yang dihubungi Cenderawasih Pos (grup JPNN) mengatakan KPUD Jayapura kendala dana untuk melanjutkan sidang di MK.  Selain terkendala dengan biaya hidup selama berada di Jakarta, Marinus mengaku juga terkendala dana untuk membiayai kebutuhan yang terkait dengan proses persidangan di MK

BACA JUGA: Polisi Periksa Pembantu Rektor UNM



"Dana untuk penggandaan  berkas dan dokumen mulai dari PPS, PPD hingga KPU dan berkas lainnya yang dijadikan bukti dalam persidangan sudah menipis
Sebab dari dana yang ada di KPU, untuk penggandaan hanya sebesar Rp 4 juta dan tadi siang MK sudah meminta seluruh berkas dan dokumen," ungkapnya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Kamis (18/11)

BACA JUGA: Gubernur Kutuk Majikan Sumiati



Marinus mengatakan, seluruh berkas dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan, sebenarnya sudah diserahkan ke MK
Namun pihak MK menyatakan bahwa dokumen dan berkas yang diserahkan belum cukup dan meminta KPU Kota Jayapura untuk menggandakan kembali berkas dan dokumen yang dibutuhkan

BACA JUGA: Dihantui Kriminalitas, Luwuk Aktifkan Poskamling



"Tadi sudah kami sampaikan ke MK, tetapi pihak MK mengatakan belum cukup dan menyuruh kami untuk menggandakan lagiSekarang ini saya masih di tempat foto copy sedang menggandakan dokumen-dokumen yang dimintaKarena dana sudah tidak ada, untuk sementara saya menggunakan dana pribadiMeskipun dana pribadi saya ini juga sudah terbatas," akunya

Terkait kesulitan yang dihadapi KPU Kota Jayapura saat ini, Marinus berharap agar Pemkot Jayapura dapat membantu dengan memberikan dana advokasi"Kami tidak mengerti kenapa tidak ada dana advokasi, karena terus terang sekarang kami benar-benar kesulitan biaya," terangnya

Mengenai proses persidangan sengketa Pemilukada Kota Jayapura di MK saat ini, Marinus mengatakan, sidang kembali akan dilanjutkan Jumat (19/11) hari ini dengan agenda penyampaian pledoi tergugat dalam hal ini KPU Kota Jayapura.

Apabila tidak ada aral melintang, kata Marinus, putusan sengketa Pemilukada Kota Jayapura kemungkinan dilakukan pekan depan"Saya kurang pasti tanggalnya, tetapi sekitar Selasa atau Rabu pekan depanApapun putusannya, KPU siap menerima dan menindaklanjutinya ," timpalnya.

Sementara itu, terkait dengan proses persidangan sengketa Pemilukada Kota Jayapura di MK, Ketua Panwas Kota Jayapura yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan Pemilukada akhirnya menyusul Ketua KPU Kota Jayapura, Hendrik Bleskadit dan Victor Manengkey anggota KPU Kota Jayapura ke Jakarta, Kamis (18/11)

Kapolresta Jayapura, AKBP H Imam Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP IGG Era Adhinata, mengatakan, keberangkatan Ketua Panwas Kota Jayapura ke Jakarta untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pemilukada Kota Jayapura di MK"Seperti halnya Ketua KPU dan satu anggota KPU yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan, Ketua Panwas juga dikawal satu orang penyidik," terangnya.

Meski ketiga tersangka saat ini sudah berada di Jakarta untuk memberikan kesaksian dalam sengketa Pemilukada Kota Jayapura di MK menurut Kapolresta, proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan"Jadi setelah persidangan di MK, mereka akan kembali masuk sel tahanan Rutan Mapolresta Jayapura," tukasnya.

Ketua Panwas Kota Jayapura, Moses Yomungga yang ditemui secara terpisah mengaku akan bertolak ke Jakarta untuk memberikan kesaksian dalam sidang sengketa Pemilukada Kota Jayapura di MK"Saya akan berangkat untuk dimintai keterangan sebagai saksi di MK terkait sengketa pemilukadaRencananya hari ini (kemarin, Red) saya ke Jakarta sekitar pukul 14.00 WIT," ungkapnya.(ta/nal/nat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Sattariyah Lebaran Idul Adha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler