Ini Cara Ponakan Setnov Masukkan Uang e-KTP dari Luar Negeri

Senin, 05 Maret 2018 – 16:30 WIB
Irvan Hendra Pambudi (berdiri) saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4) sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP mengungkap fakta tentang cara memasukkan uang dalam jumlah besar dari luar negeri ke Indonesia. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3), saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menerima uang sebesar USD 3,5 juta.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan itu menghadirkan tiga orang saksi yang bekerja di money changer. Yakni Riswan Barala dari PT Inti Valuta, serta Juli Hira dan Nunuy Kurniasih dari PT Berkah Langgeng Abadi.

BACA JUGA: Bos KPK Janji Usut Semua yang Terlibat, Bertahap

Riswan mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyerahkan uang USD 3,5 juta ke Irvanto. “Seingat saya tiga kali pemberian," katanya di kursi saksi.

Menurut Riswan, pada awalnya Irvanto mendatanginya. Selanjutnya, Irvanto mengaku memiliki uang di luar negeri.

BACA JUGA: KPK Jerat Keponakan Setnov Jadi Tersangka Rasuah e-KTP

Uang itu dari Biomorf Mauritius, salah satu perusahaan yang merupakan vendor produk biometrik untuk proyek e-KTP. Agar bisa ditarik di Indonesia, uang dari Biomorf lantas ditransfer ke beberapa perusahaan klien PT Inti Valuta di Singapura.

Dalam urusan uang itu pula PT Berkah Langgeng Abadi terlibat. Sebab, uang juga ditransfer ke PT Berkah Langgeng Abadi.

BACA JUGA: Setya Novanto Sulit jadi Justice Collaborator

Juli Hira selaku komisaris PT Berkah Langgeng Abadi mengaku pernah mengutus Nunuy untuk mentransfer uang dalam bentuk USD ke Riswan. "Penyerahan ke Pak Iwan (Riswan, red) ada empat tahap," jelas Nunuy.

Menurut Nunuy, pemberian tahap pertama sebesar USD 1 juta pada 20 Januari 2012. Sedangkan pemberian kedua pada 26 Januari 2012 sebesar USD 1 juta.

Selanjutnya, pemberian tahap ketiga sebesar USD 1 juta pada 31 Januari 2012. Sedangkan pemberian keempat sebesar USD 550 ribu pada 6 Februari 2012. "Itu dengan Pak Iwan," jelas Nunuy.

Pekan lalu, KPK juga telah menjerat Irvanto sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Made Oka Masagung sebagai tersangka dalam kasus yang sama.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kangen Setnov, Djan Faridz Sambangi Rutan KPK


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler