Kasus e-KTP, KPK Diminta Jangan Lepas Anggota DPR

Minggu, 02 April 2017 – 16:45 WIB
e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com

jpnn.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenni Sucipto mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai melepaskan anggota DPR yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Terlebih lagi, sudah ada 14 anggota DPR yang mengembalikan uang yang diterima terkait dugaan korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

BACA JUGA: Please, Jangan Libatkan Papa Novanto di Kampanye Ahok

“Kami pernah menyampaikan tegas dengan penegak hukum jika 14 anggota DPR yang mengembalikan uang itu agar tidak serta merta dilepaskan,” kata Yenni saat Ngobrol Pintar (Ngopi) bertajuk Korupsi e-KTP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita, Minggu (2/4) di Jakarta Selatan.

Menurut Yenni, dengan menerima uang kemudian mengembalikan berarti sudah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: KPK Mestinya Sudah Bisa Menjerat Miryam Jadi Tersangka

“Itu tidak bisa dilepaskan,” tegasnya.

Karenanya dia menantang KPK apakah berani atau tidak memunculkan nama-nama 14 orang yang menerima dan sudah mengembalikan aliran dana e-KTP itu. Sebab, nama-nama itu diduga pihak yang berada di jajaran elite partai politik.

Selain itu, Yenni juga meminta pejabat 18 kementerian/lembaga yang ditunjuk presiden saat itu untuk melaksanakan program e-KTP di bawah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk bertanggung jawab.

BACA JUGA: Sebaiknya Sudding Segera Mundur dari MKD

“Kalau melihat di awal 2009 ada 18 kementerian/lembaga yang diberi wewenang dan tugas menjalankan program e-KTP. Jika kemudian, LKPP diberi kewenangan penuh, seharusnya juga ada temuan ditindaklanjuti sehingga tidak ada masalah,” kata Yenni.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Konsorsium Proyek E-KTP Digarap KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler