jpnn.com, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bukan satu-satunya pihak yang mengecam larangan siaran langsung sidang perkara megakorupsi e-KTP.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan hal yang sama.
BACA JUGA: Marzuki Alie Akui Kepintaran KPK Usut Proyek e-KTP
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu terkesan menyembunyikan sesuatu dalam proses sidang.
Sebab, pengadilan perkara korupsi merupakan sidang terbuka yang boleh dilihat oleh khalayak.
BACA JUGA: Tenang Saja, Papa Lebih Kaya di Penjara daripada Dinas
"Kenapa ada larangan live? Ini kan kita tidak melihat proses siapa menemui siapa, siapa menerima apa. Ini kan ada indikasi menutup-nutupi," kata dia dalam diskusi yang diadakan oleh Populi Center dengan tema KTP Diurus KPK di Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
Karena kebijakan itu, tambah dia, masyarakat patut menilai sidang sudah tidak steril dan ada indikasi tekanan dari pihak luar.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Sebut Kasus e-KTP Masalah Besar
"Ada indikasi, jangan-jangan intervensi. Karena kebijakan itu patut dicurigai. Ini perdana sidang korupsi tidak boleh live. Mencurigakan!" tegas Yuntho.
Hal itu juga diamini oleh Wakil Ketua KPK jilid III Adnan Pandu Praja.
Menurutnya, langkah yang diambil pengadilan merupakan bentuk pelanggaran trial by the press.
"Negara ini kan kita tahu banyak yang jadi tersangka, tapi setelah berjalannya waktu tiba-tiba jadi tokoh nasional. Jadi menurut saya bagus dibuktikan. Karena ke depan, tidak ada sanksi sosial kalau tidak dibuka," kata Adnan. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Alie Langsung Capek Namanya Terseret e-KTP
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga