Sidang Emir Moeis Ditunda Gara-gara Listrik

Senin, 13 Januari 2014 – 17:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menunda persidangan akibat listrik padam pada Senin (13/1). Kali ini yang ditunda adalah sidang kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis.

“Sidangnya ditunda dan akan dilaksanakan lagi paada 23 Januari 2014,” ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

BACA JUGA: Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Persoalan Izin Lahan Kuburan

Menurut Jaksa, beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Emir juga berhalangan hadir saat ini.

Sebelumnya sidang mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari juga ditunda karena listrik padam. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kemenag pada 2011-2012 itu juga mengagendakan mendengar keterangan saksi.

BACA JUGA: Gerindra Berharap Kasus Wilfrida tak Terulang

Namun,  fasilitas pendukung sidang terganggu. Terutama lampu ruang sidang, pengeras suara dan sistem audio untuk merekam keterangan saksi. Lift di gedung pengadilan pun tidak dapat digunakan sehingga pengunjung, terdakwa, hakim, jaksa dan awak media massa harus melewati tangga darurat untuk menuju ruang sidang. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Sarankan Pemda Gelar Bimbel Tes CPNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Merasa Menjadi Korban Fitnah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler