2 Mantan Bawahan Irjen Fadil Jalani Sidang Etik Hari Ini, Brigjen Hendra Pekan Depan

Jumat, 09 September 2022 – 06:20 WIB
Mantan Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (masker putih), salah satu perwira Polri yang menjalani sidang etik hari ini. Dok Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polri menggelar kembali sidang kode etik terhadap polisi yang melakukan pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J. Pada Jumat (9/9) ini, ada dua perwira yang disidang.

Keduanya yakni mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.

BACA JUGA: Hari Ini Polwan AKP Dyah Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Apa Perannya?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang akan digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Jumat (mantan) Wadir Krimum dahulu. Informasi dari Karo Wabprof seperti itu," ujar Dedi kepada wartawn, Kamis (8/9).

BACA JUGA: 3 Kapolda Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Kompolnas: Ada Baiknya Didalami

Kemudian, secara terpisah AKBP Pujiyarto juga akan disidang di hari yang sama.

“Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri. Info dari Propam Polri, untuk sidang dilakukan secara terpisah,” kata Dedi.

BACA JUGA: Buntut Pembunuhan Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Dijebloskan ke Mako Brimob

Kedua mantan bawahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu disidang atas pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

Namun, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Artinya, pelanggaran keduanya masuk kategori ringan.

Setelah kedua perwira itu, KKEP akan menyidangkan tersangka mengalangi penyidikan, Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan depan.

"Minggu depan infonya (sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan)," ujar Dedi.

Polri sudah menggelar sidang kode etik terhadap mantan anggota Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati pada Kamis (8/9).

Polwan itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dan meminta maaf secara lisan dan tertulis atas kesalahannya.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Tindakan Represif Anggota Polisi, HMI Jabar Sorot Kinerja Kapolri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler