Sidang Etik Ferdy Sambo Selesai, Irjen Dedi Prasetyo Minta Maaf

Jumat, 26 Agustus 2022 – 11:36 WIB
Penampakan seorang anggota Brimob yang membentak awak media sebelum sidang etik Ferdy Sambo digelar di Mabes Polri, Kamis (25/8) pagi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan permintaan maaf atas insiden anggota Brimob membentak wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8).

Irjen Dedi menyampaikan permohonan maaf pada Jumat (26/8) dini hari, seusai sidang etik Ferdy Sambo yang digelar komisi kode etik Polri (KKEP).

BACA JUGA: Ucapan Putri Candrawathi Membuka Topengnya Sendiri, Reza Indragiri: Dia Bukan Korban

“Saya selaku Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada media,” kata Irjen Dedi saat konferensi pers seusai sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri.

Anggota Brimob membentak wartawan terjadi Kamis (25/8) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, sebelum sidang etik Ferdy Sambo dimulai.

BACA JUGA: Sikap Ferdy Sambo Sama dengan 3 Brigjen, 4 Kombes, juga Bharada E

Saat itu wartawan diperbolehkan oleh Irjen Dedi untuk mengambil gambar di dalam gedung untuk meliput persiapan sidang etik Pak Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Awak media yang berupaya mendapatkan gambar momen Ferdy Sambo berjalan masuk ke ruang sidang terlibat dorong-dorongan, sehingga petugas semakin memperketat penjagaan.

BACA JUGA: Ketegangan Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Lihat Penampakan Anggota Brimob Itu, Waduh!

Seorang anggota Brimob berseragam lengkap, mengenakan penutup wajah dan kaca mata dengan nada tinggi sembari mengacungkan jari telunjuk berteriak kepada media yang berupaya mendapatkan gambar.

Teriakan tersebut membahana dalam gedung, seolah ada perbedaan instruksi dalam penjagaan peliputan.

Para wartawan berupaya masuk ke dalam gedung atas arahan Humas untuk bisa mengambil gambar momen Ferdy Sambo dan para saksi masuk ke ruang sidang.

Namun, ternyata terhalang oleh petugas yang menjaga ketat Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

“Mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini mungkin kurang berkenan, ada hal-hal yang membuat rekan-rekan kurang nyaman. Mungkin peristiwa tadi (Kamis) pagi ya, saya mohon maaf kepada rekan-rekan,” ujar Irjen Dedi.

18 Jam Sidang Etik Ferdy Sambo

Sidang etik Ferdy Sambo dimulai Kamis pukul 09.25 WIB, berlangsung secara tertutup.

Sidang berlangsung selama hampir 18 jam, berakhir dengan pembacaan putusan komisi kode etik Polri yang disiarkan oleh Polri TV melalui layar monitor di luar Gedung TNCC pukul 02.00 WIB.

Dalam sidang dihadirkan 15 orang saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sejumlah perwira Polri yang dicopot dari jabatannya karena terlibat obstruction of justice juga dihadirkan sebagai saksi, di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto.

Majelis komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler