Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Dilanjutkan Siang Ini, Agendanya Pembacaan Tuntutan

Rabu, 07 September 2022 – 13:41 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri melanjutkan sidang etik terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, Rabu (7/9) siang. Sidang sebelumnya sudah berlangsung pada Selasa (6/9), tetapi belum rampung. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa agenda sidang hari ini ialah pembacaan tuntutan terhadap Kombes Agus Nurpatria. 

BACA JUGA: Kasus Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Siang Ini

"Hari ini pukul 13.00 WIB agenda sidang KKEP. Melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga Kombes ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu.

Jenderal bintang satu itu mengatakan hasil putusan sidang KKEP terhadap Kombes Agus, akan diumumkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. "Belum (dibacakan putusan). Nanti disampaikan Kabagpenum," ujar Ramadhan.

BACA JUGA: Ssst, Jenderal Bintang 1 Ini Bersaksi di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria

Kombes Agus menjalani sidang etik terkait perkara menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kombes Agus menjalani sidang etik secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, sekitar pukul 10.10 WIB pada Selasa (6/9).

BACA JUGA: Ternyata Ini Peran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J, Oalah

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim KKEP menghadirkan 14 saksi dalam sidang etik Kombes Agus.

Dalam perkata menghalang-halangi penyidikan, Kombes Agus disebut tak hanya melakukan perusakan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). "Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara, red)," kata Dedi.

Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler