Sidang Etik KPU Kayong Utara, Pihak Berperkara Mangkir

Kamis, 29 Agustus 2013 – 18:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mochtar Rudin mengadukan Ketua Panwaslu Kayong Utara, Happy Susanto atas dugaan pelanggaran kode etik. Namun, ia sudah dua kali tidak hadir dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada sidang kedua Kamis (29/8), Mochtar kembali tidak hadir. Happy Susanto selaku pihak teradu juga berhalangan hadir.

BACA JUGA: Saksi di Sidang DKPP Bantah Anggota KPU Barru Kader Parpol

Pada sidang pertama, Happy hadir di sidang DKPP. Namun untuk sidang tidak hadir dengan alasan terkendala waktu dan anggaran.

"Jadwal sidang terlalu mepet, kami butuh dua hari perjalanan ke Jakarta. Selain itu, sisa anggaran kami untuk Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara tahun 2013 sudah dikembalikan ke Pemda Kayong Utara," demikian surat pemberitahuan Happy Susanto yang dibacakan dalam sidang di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (29/8).

BACA JUGA: Ketua KPU Maluku Tenggara Tunda Pilkada Tanpa SK Mendagri

Karena sudah dua kali Pengadu tidak hadir, sesuai pedoman beracara kode etik, DKPP akan segera memutus perkara ini. Majelis sidang akan menyampaikan putusannya dalam sidang selanjutnya.

"Sidang selanjutnya untuk perkara Kayong Utara adalah sidang putusan. Sudah dua kali Pengadu tidak hadir,” kata Sekretaris Sidang DKPP Osbin Samosir. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Hari ini DKPP Putuskan Perkara KPU Serang

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Garap 15 Orang Terkait Pilkada Maluku Utara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler