Sidang Etik KPU Talaud, DKPP Gunakan Video Confrence

Jumat, 13 September 2013 – 14:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang kedua yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Jumat (13/9) adalah perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.

Sidang lanjutan ini digelar menggunakan fasilitas video confrence di markas Polda Sulawesi Utara, Manado dan Mabes Polri, Jakarta.

BACA JUGA: DKPP Mulai Sidang Perkara KPU Dairi

Ada dua Pengadu dalam perkara ini. Pengadu I adalah, Noldi Tuwoliu sedangkan Pengadu II, Handi P. Poap.

Pengadu I menuding KPU Talaud melanggar kode etik karena mesahkan dukungan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kepada salah satu pasangan calon Pilkada Talaud 2013. Padahal, menurut Pengadu, pengurus yang menandatangani pernyataan dukungan statusnya tidak sah.

BACA JUGA: DKPP Berikan Kesempatan Berbicara Seluas-Luasnya

Sementara Pengadu II mendalilkan, KPU Talaud tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data atas namanya. Selain itu, Teradu juga dituding tidak mensosialisasikan tahapan Pilkada Talaud.

Agenda sidang ini mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Nur Hidayat Sardini Ceramahi Panwaslu Kabupaten Malang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beber Kisah Lucu dan Haru Persidangan DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler