Sidang Ferdy Sambo Cs, JPU Hadirkan Ahli Forensik hingga Kriminolog

Senin, 19 Desember 2022 – 10:51 WIB
Ilustrasi - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). Bharada Richard Eliezer menjadi saksi pada sidang tersebut. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ferdy Sambo Cs bakal kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Sidang bakal mendengarkan keterangan lima saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ferdy Sambo Kaget, tetapi Anda Pasti Penasaran dan Emosi, Hati-Hati

"Agenda pemeriksaan saksi ahli," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin.

Terpisah, penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan agenda sidang hari ini mendengarkan pemeriksaan lima saksi ahli dari JPU.

BACA JUGA: ART: Kenapa Bawaslu Terusik dengan Safari Politik Anies?

Kelima saksi itu ialah ahli forensik Farah P. Karow, ahli forensik Ade Firmansyah, ahli digital forensik Adi Setya.

Kemudian, saksi ahli inafis Eko Wahyu Bintoro, dan ahli kriminologi Muhamad Mustofa.

BACA JUGA: Survei SMRC: PDIP di Puncak, Elektabilitas Demokrat Mengejutkan

JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati atas pembunuhan berencana tersebut.(cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler