Sidang Ferdy Sambo Tak Bisa Didengar, PN Jaksel Minta Maaf

Selasa, 01 November 2022 – 13:08 WIB
Suasana di pintu sidang ruang utama PN Jaksel, Selasa (1/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Audio dari sidang lanjutan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendadak tidak bisa didengar.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari keluarga Brigadir J itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa (1/11).

BACA JUGA: Begini Kondisi Hubungan Brigadir J dengan Ferdy Sambo Sebelum Penembakan, Oalah

Awak media hanya diizinkan mengambil gambar sebelum Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengetuk palu tanda sidang dimulainya.

Audio TV yang menyiarkan langsung sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dimatikan.

BACA JUGA: Jika Kamaruddin jadi Hakim, Susi ART Ferdy Sambo Dapat Rumah

Tercatat, ini kedua kalinya PN Jaksel mematikan audio TV setelah hal serupa juga dilakukan pada sidang sebelumnya yang beragendakan mendengarkan kesaksian tiga ajudan Ferdy Sambo.

Memang beberapa awak media masih diizinkan masuk ke dalam ruang sidang. Namun, tidak semua awak media berada di dalam ruang sidang.

BACA JUGA: Kamaruddin Bawa Barbuk ke Sidang Ferdy Sambo, Mengejutkan, Masih Berdarah

Ruang sidang tersebut tampak padat yang diisi oleh awak media dan pengunjung.

Adapun di pintu sidang terdapat beberapa aparat kepolisian menjaga keamanan.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya sudah meminta maaf karena pihaknya mematikan audio TV monitor sidang.

"Maaf atas ketidaknyamanannya, karena ada TV yang live streaming melanggar kesepakatan. Jadi, terpaksa audio dimatikan," kata Djuyamto kepada JPNN.com, Senin (31/10) malam.

Saat dikonfirmasi ihwal audio kembali dimatikan pada hari ini, Djuyamto belum merespons. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler