jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PD di bawah kepemimpinan Moeldoko ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4).
Selain DPP Partai Demokrat versi kongres luar biasa, ada 5 orang lain yang ikut menggugat, mereka ialah La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC PD Konawe Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC PD Buton Utara), Ajrin Duwila, dan Laode Abdul Gamal (Ketua DPC PD Muna Barat).
BACA JUGA: SBY Daftarkan Logo Demokrat ke Kemenkumhan, Begini Reaksi Wisnu Herryanto
Sidang perdana gugatan AD/ART PD tahun 2020 itu ditunda lantaran para pihak penggugat tidak hadir diruang persidangan.
"Berhubung kuasa hukum penggugat tidak hadir, sidang ditunda hingga tanggal 27 April. Kita akan panggil pihak penggugat sekali lagi," kata Majelis hakim di dalam persidangan.
BACA JUGA: Kubu AHY Sebut Ada 3 Nama Ketua DPC Partai Demokrat Dicatut
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Mehbob mengatakan salah satu kuasa hukum penggugat mengaku kepada dirinya, bahwa pihak penggugat sudah mencabut gugatan di tingkat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kebetulan salah satu kuasa hukum itu teman kami, Yustian Dewi mengatakan gugatan sudah dicabut," kata Mehbob kepada majelis hakim.
BACA JUGA: SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
Selain DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY, Kementerian Hukum dan HAM juga ikut menjadi pihak tergugat dalam perkara dengan nomor perkara 213/Pdt.sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra