jpnn.com, JAKARTA - Koordinator tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat (PD) Mehbob mengatakan pengacara pihak penggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PD tahun 2020 diduga telah mencatut nama tiga orang ketua DPC untuk turut menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono.
Mehbob menjelaskan tiga ketua DPC yang dicatut namanya ialah Jefri Prananda (Ketua DPC PD Konawe Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC PD Buton Utara), dan Laode Abdul Gamal (Ketua DPC PD Muna Barat).
BACA JUGA: SBY Daftarkan Logo Demokrat ke Kemenkumhan, Begini Reaksi Wisnu Herryanto
"Mereka (Ketua DPC) tidak pernah bertemu oleh kuasa hukum dan tidak pernah menandatangani (surat kuasa, red)," kata Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4).
Mehbob mengatakan ketiga ketua DPC Partai Demokrat itu juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait pencatutan nama oleh kuasa hukum pihak penggugat AD/ART PD tahun 2020.
BACA JUGA: Demokrat Cabut Gugatan Terhadap 10 Mantan Kadernya, Ini Gantinya
"Mereka sudah melapor kepada Polda Metro Jaya. Tanda tangan mereka dipalsukan dan kami menggunakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 yang mana itu ancaman hukumannya enam tahun," kata Mehbob.
Selain itu, Mehbob mengatakan pihaknya juga akan berencana mempertimbangkan untuk melaporkan sembilan kuasa hukum penggugat dengan menggunakan kode etik.
BACA JUGA: Gugat AD/ART Partai Demokrat, Kubu Moeldoko juga Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar
"Secara langsung dan tidak terbantahkan pengacara (penggugat, red) melanggar pasal 263 ayat 2 yang menggunakan surat kuasa palsu itu di pengadilan," kata Mehbob.(mcr8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra