jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim menunda persidangan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/2).
Sidang yang sejatinya mendengar permohonan dari kubu pemohon itu terpaksa ditunda lantaran kubu termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Pori tak hadir di ruang sidang.
BACA JUGA: Pengacara Habib Rizieq Mengajukan Permintaan kepada Hakim
Merospons sidang itu, Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya tak akan pernah lelah berusaha dengan harapan doa untuk menghentikan kezaliman terhadap Habib Rizieq.
"Kami tidak akan pernah lelah berusaha dengan iringan harapan dan doa Allah sadarkan orang-orang zalim ini supaya menghentikan kezaliman dalam bentuk diskriminasi hukum," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Senin (22/2).
BACA JUGA: Habib Rizieq Harus Bertanggung Jawab, Bisa Digugat secara Perdata
Menurutnya, perbedaan pendapat ini mengakibatkan penegakan hukum hancur serta kriminalisasi ulama.
"Penegakan hukum yang hancur lebur serta kriminalisasi para ulama yang sangat dahsyat di mana ke semuanya hanya diduga didasarkan hanya oleh perbedaan pendapat dengan penguasa," katanya.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Sampaikan Kondisi Terkini Habib Rizieq di Rutan Bareskrim
Walakin, pria kelahiran Jakarta itu menambahkan, meskipun pada persidangan berikutnya kembali tidak hadir tetapi pihaknya tetap mengikuti mekanisme hukum.
"Kami ikuti mekanisme hukum saja soal ini," pungkasnya.
Sejatinya, hari ini merupakan sidang perdana gugatan prapaeradilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Namun, sidang yang beragendakan pembacaan permohonan dari kubu pemohon itu terpaksa ditunda karena tidak dihadiri termohon.
Ketidakhadiran termohon dalam sidang tersebut, kata Hakim tunggal Suharno, dikarenakan adanya kesalahan alamat yang dicantumkan dalam gugatan yang diajukan Habib Rizieq sehingga pihak Polda Metro menolak panggilan sidang hari ini.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ungkap Suharno dalam persidangan, Senin (22/2).
Lebih lanjut, Suharno mengungkapkan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.
Seharusnya, alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan tersebut.
"Kami memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan (gugatan) itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini jalan Trunojoya nomor tiga adalah alamat Bareskrim," kata Suharno.
Suharno menambahkan, alamat yang dicantumkan oleh kubu pemohon tidak tepat sehingga Polda Metro Jaya menolak hadir di persidangan.
"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," katanya.
Pada persidangan ini, pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan.
Namun, hakim memutuskan sidang akan kembali digelar pada 1 Maret 2021 mendatang.
"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penanggapan dan penahanan, untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama