Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Terancam Gugur, Begini Reaksi Kamil Pasha

Senin, 08 Februari 2021 – 17:46 WIB
Wapres KH Ma'riuf Amien mau bertemu Habib Rizieq. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Pengajuan gugatan itu merupakan kali kedua upaya perlawanan yang dilakukan Habib Rizieq.

BACA JUGA: Kasus Habib Rizieq Memasuki Babak Baru, Menantunya Juga, Siap-siap Saja

Gugatan sebelumnya terkait penetapan tersangka dan penahanan ditolak majelis hakim dalam sidang putusan pada 12 Januari 2021 lalu.

Hanya saja, upaya perlawanan tersebut terancam kandas.

BACA JUGA: Perlawanan Pertama Gagal Total, Habib Rizieq Melawan Lagi, Akankah Berhasil?

Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Bareskrim Polri segera masuk ke tahap persidangan.

Hal itu dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.

BACA JUGA: Bareskrim Pasrahkan Putusan Sidang Praperadilan Laskar FPI ke Tangan Hakim

Menanggapi itu, Kamil Pasha, selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan gugatan tersebut belum dipastikan gugur.

Pasalnya, mekanisme gugurnya sebuah gugatan praperadilan apabila sidang pembacaan dakwaan sudah mulai di sidang pokok perkara.

"Belum. Gugatan Praperadilan gugur ketika dimulainya sidang pembacaan dakwaan di sidang pokok perkara. Patokannya saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai," ungkap Kamil kepada JPNN.com, Senin (8/2).

Lebih lanjut, Kamil menejelaskan mekanisme gugurnya suatu praperadilan. Kamil mengatakan jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan.

Selain itu, bilamana sidang perkara praperadilam masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan.

"Nanti jika dakwaan dalam sidang pokok perkara sudah dibacakan. Jika perkara Praperadilan belum selesai/masih berlangsung, hakim praperadilan akan membuat penetapan," katanya.

Namun demikian, kata dia, jika dakwaan belum dibacakan dalam sidang pokok, maka perkara praperadilan tetap berlangsung.(cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler