jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, Jumat (5/2).
Sidang itu beragendakan penyerahan kesimpulan dari kubu pemohon dan termohon.
BACA JUGA: Pengacara Tegaskan Penangkapan Khadavi Laskar FPI Tidak Sah
Ditemui usai sidang, kuasa hukum dari Bareskrim Polri, AKP Ihwan Budiarto enggan berkomentar atas putusan yang bakal diambil oleh majelis hakim dalam sidang gugatan itu nantinya.
"Aduh maaf yah (tak mau berkomentar)," ungkapnya kepada wartawan, Jumat.
BACA JUGA: Praperadilan soal Penyitaan Barang Khadavi Laskar FPI Tinggal Tunggu Putusan
Hanya saja, dia mengungkapkan, putusanya diserahkan sepenuhnya di tangan majelis hakim.
"Semuanya ada di hakim (putusannya)," katanya.
BACA JUGA: Ini yang Bakal Disampaikan Pengacara Khadavi Laskar FPI di Sidang Besok
Tak hanya itu, pihak Bareskrim pun tak mau menjelaskan tentang poin kesimpulan apa saja yang disampaikan ke hakim.
Bareskrim Polri merupakan termohon di sidang praperadilan penyitaan barang bukti M Suci Khadavi. Bareskrim juga selaku termohon 2 di sidang praperadilan penangkapan M Suci Khadavi.
Berbeda dengan Bareskrim, termohon 1 atau Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan penangkapn M Suci Khdavi optimistis kalau praperadilannya itu bakal dimenangi polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subbidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah.
Sebab, faktanya polisi memang tak melakukan penangkapan terhadap para Laskar FPI, yang ada itu para Laskar FPI tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
"Iya dong optimistis (menang) karena sudah sesuai fakta bahwa kami tidak pernah melakukan penangkapan, yang ada tertangkap tangan pelaku melakukan penyerangan terhadap anggota kami," ujar AKBP Aminullah. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama