Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Begini Penjelasan Pengacara

Selasa, 02 Februari 2021 – 10:55 WIB
Suasana sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang milik Laskar FPI M Suci Khadavi Putra, di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2). Foto/dok: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan dan penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI Muhammad Suci Khadavi Putra, Selasa (2/2).

Muhammad Suci Khadavi Putra merupakan satu dari enam anggota Laskar FPI yang tewas ditembak aparat di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

BACA JUGA: Mas AHY Jangan Kalah Gertak

Adapun agendanya sidang praperadilan kali ini adalah pembacaan tanggapan dari Termohon yakni pihak kepolisian.

"Hari ini agendanya jawaban dari Termohon atas permohonan kami, di mana sudah dianggap dibacakan pada sidang kemarin," ungkap pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mas AHY Bikin Ribut, Banyak yang Panas, Moeldoko Murka, Kapolri Turun Tangan

Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi dua agenda sidang tersebut.

Sebab, pihak Pemohon hanya mendengarkan tanggapan saja dari Termohon atau polisi.

BACA JUGA: Hadiri Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Wakil Polri: Lihat Saja Nanti

Sementara, pada sidang berikutnya, kata dia, pihaknya baru bakal menyiapkan saksi-saksi.

PN Jaksel menjadwalkan dua sidang gugatan praperadilan pada Selasa (2/2/2021) hari ini.

Pertama, sidang praperadilan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.

Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Sidang kedua soal gugatan praperadilan tentang penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler