jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Novel Bamukmin memastikan sikapnya tidak berubah yakni melakukan walkout jika kliennya tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.
Sidang lanjutan terdakwa Gus Nur terkait dugaan kasus ujaran kebencian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Selasa (9/3) pekan depan.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Kabarkan Kondisi Terkini Gus Nur di Tahanan, Termasuk soal Makanan
"Untuk sidang Selasa nanti kami masih mempunyai sikap yang sama yaitu walkout selama Gus Nur tidak dihadirkan di persidangan," ungkap Novel kepada JPNN.com, Minggu (7/3).
Novel mengatakan, pihaknya bakal terus mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Gus Nur dihadirkan secara langsung di persidangan.
BACA JUGA: Dua Kali Ditinggal Kuasa Hukum, Gus Nur Kembali Memohon kepada Hakim
Jika permintaan itu tidak dikabulkan, tim penasihat hukum tetap walkout.
"Selalu kami ajukan (permohonan agar Gus Nur dihadirkan di ruang sidang). Namun, kalau tidak ada jawaban kami walkout," katanya.
BACA JUGA: Ferdinand: Moeldoko Menang 2-0 Melawan SBY dan AHY
Namun, pihaknya akan tetap hadir di PN Jaksel tetapi tidak masuk ke ruang sidang sepanjang Gus Nur tak dihadirkan di persidangan.
"Kuasa hukum selalu hadir di persidangan tetapi tidak masuk ruang sidang," pungkasnya.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (2/3) Gus Nur hadir secara virtual melalui sambungan Zoom dari Rutan Bareskrim Polri.
Gus Nur menjalani persidangan tanpa didampingi tim kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum Gus Nur kembali mengambil sikap walkout lantaran kliennya tak kunjung dihadirkan di ruang sidang.
Selain itu, tim kuasa hukum Gus Nur juga enggan mengikuti jalannya persidangan lantaran saksi korban kembali tidak hadir untuk kali keempat.
Para saksi itu adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Kiai Said Aqil tidak hadir dengan alasan yang sama seperti pekan lalu yakni sedang dalam kondisi sakit.
Informasi itu diperoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat melayangkan panggilan pada 26 Februari 2021 lalu.
Panggilan dari JPU dibalas oleh perwakilan Said Aqil melalui surat keterangan sakit. Merujuk pada keterangan dokter, Said Aqil mengidap sakit pada saat observasi postcovid-19.
"Kami telah memanggil KH Said Aqil Siradj. Beliau dalam kondisi sakit karena pada saat observasi tes postcovid-19. Ini surat sakitnya yang mulia," ungkap JPU di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (2/3).
JPU mengeklaim telah melayangkan panggilan kepada Gus Yaqut pada 26 Februari 2021 lalu untuk memberikan keterangan di persidangan.
Sayangnya, hingga kini belum ada konfirmasi perihal kedatangan dari Ketua Umum GP Ansor tersebut.
"Bahwa kami sudah sampaikan kepada saksi atas nama H Yaqut Cholil dan telah diterima pada tanggal 26 Februari 2021 tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi," katanya.
Total sudah empat kali dua tokoh Nadhatul Ulama tersebut tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Pertama pada Selasa (9/2), kedua pada Selasa (16/2), ketiga pada Selasa (22/2), dan keempat pada, Selasa (2/3).
Akhirnya, hakim Toto menunda jalannya persidangan hingga Selasa (9/31) pekan depan.
Seandainya para saksi kembali berhalangan hadir, majelis hakim meminta JPU untuk setidaknya menghadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil secara virtual. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama