jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan tiga perkara dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, ditunda pada Kamis (29/4) mendatang.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kisah Duka KRI Nanggala 402, Ganjar Diminta Turun Tangan, Bobby Nasution Tegas
"Pemeriksaan (mungkin) ahli dari penuntut umum," kata Alex kepada JPNN.com, Senin (26/4) malam.
Hanya saja belum diketahui jumlah saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang tersebut.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Cecar Saksi soal Pernikahan Artis Dihadiri Jokowi
Rencananya, sidang tersebut bakal digelar pukul 09.10 WIB.
Saat ini Habib Rizieq didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
BACA JUGA: JPU Protes Pemilihan Diksi dalam Eksepsi Habib Rizieq Shihab
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi.
Kemudian, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama