Sidang Habib Rizieq Tak Disiarkan Langsung, Jumlah Pengacara Dibatasi, Kamil Pasha Bilang Begini

Minggu, 11 April 2021 – 08:39 WIB
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha (tengah). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 12 dan 14 April mendatang tidak disiarkan secara langsung (live streaming)

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, mengatakan, yang terpenting hakim wajib menyatakan sidang dibuka untuk umum.

BACA JUGA: Ada yang Khawatir Para Saksi Berhubungan sebelum Sidang Habib Rizieq Digelar

"Hakim wajib menyatakan sidang dibuka untuk umum, persidangan yang terbuka untuk umum. (Sidang terbuka) hak terdakwa," kata Kamil kepada JPNN.com, Minggu (11/4).

Hal tersebut, lanjut Kamil diatur dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: Sidang Habib Rizieq Bakal Tertutup dan Tidak Disiarkan, Aziz Yanuar: Kami Dihajar

Ketentuan tersebut dikecualikan dalam perkara tindak pidana melanggar kesusilaan.

"Sidang terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak," ujar Kamil.

BACA JUGA: Reza Rahadian Mualaf, Ada yang Membuatnya Heran

Menurutnya, jika sidang tidak disiarkan secara langsung, berarti akses masyarakat untuk menyaksikan persidangan dibatasi.

"Di mana letak terbuka untuk umumnya sidang HRS dkk?," ujar Kamil.

Terlebih lagi, dia mengatakan, persidangan dengan terdakwa eks pimpinan FPI itu juga membatasi jumlah penasihat hukum.

"Masyarakat umum hampir pasti tidak bisa masuk, apalagi pendukung HRS," ucap Kamil.

Kamil menyebut, di ruang sidang sebagian dipenuhi aparat kepolisian.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya tidak menyiarkan secara langsung persidangan untuk menghindari sikap tidak jujur para saksi.

Dia menyebut, jika sidang disiarkan secara langsung, para saksi dikhawatirkan saling berkomunikasi lalu menyampaikan kesaksian secara tidak jujur.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 dilaksanakan terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu, perkara kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler