jpnn.com, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ricuh.
Pendukung kedua aktivis tersebut terlibat aksi dorong dengan petugas kepolisian.
BACA JUGA: JPU Ungkap Saat Luhut Binsar Geleng-geleng Kepala Emosi, Haris Azhar Tidak Mengerti
Aksi dorong berlangsung ketika pendukung Haris Azhar dan Fatia ingin masuk ke dalam area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Jakarta Timur, Kamis.
Aparat kepolisian tidak memperkenankan siapa pun masuk ke dalam gerbang PN Jakarta Timur, termasuk jurnalis yang akan meliput persidangan Haris Azhar dan Fatia dengan menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Oleh Haris Azhar
Akibatnya, kemacetan lalu lintas di depan PN Jakarta Timur tak dapat dihindari mencapai dua kilometer karena banyak pengguna kendaraan yang memperlambat laju kendaraan untuk melihat unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung Haris Azhar dan Fatia.
Kemacetan lalu lintas juga terjadi dari arah Pondok Kopi melintasi Jalan Layang Penggilingan menuju Pulo Gebang.
BACA JUGA: Mayat Wanita Tak Dikenal Itu Membawa Tas Cokelat, Tanpa Baju
Saat ini persidangan dengan pemeriksaan saksi Luhut Binsar Pandjaitan masih berlangsung.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti