Perkembangan Terbaru Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Oleh Haris Azhar

Senin, 20 Februari 2023 – 22:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan oleh Haris Azhar. (ANTARA/Ilham Kausar)

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan pencemaran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan oleh tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Polda Metro Jaya menyatakan berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Anak Diduga Terkait Penjualan Organ

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pihaknya telah menerima surat menyatakan berkas kasus tersebut lengkap.

"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap," ujar Kombes Pol Trunoyudo di Jakarta, Senin (20/2).

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Potongan Jari Manusia di Sayur Lodeh

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka, 19 Maret 2022 lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2021.

BACA JUGA: Luhut Sebut KPK Tidak Perlu Sering OTT, Mardani: Pernyataan Aneh

Haris dan Fatia sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 21 Maret 2022, tetapi penyidik tidak menahan keduanya seusai menjalani pemeriksaan.

Kedua tersangka kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa 1 November 2022.

Pihak Polda Metro Jaya juga sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia setelah beredar video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut dugaan pelanggaran UU ITE hingga penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkembangan Terbaru Kasus Ismail Bolong dari Irjen Dedi Prasetyo, Siap-Siap Saja!


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler