Sidang Jessica, Saksi Ahli: Itu Bedanya Psikolog Dengan Ahli Nujum

Senin, 19 September 2016 – 13:37 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Psikolog dari Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida Haroen menyatakan, langkah Jessica Kumala Wongso meletakkan paper bag di atas meja tak bisa menilai, apakah termasuk perbuatan lazim atau tidak.

Pasalnya, untuk sampai pada kesimpulan tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap perilaku keseharian terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.

BACA JUGA: Saksi Ahli: Terlalu Dini Menyimpulkan Psikologi Jessica

"Harus dilakukan penelitian objek dalam kesehariannya. Kita ilmiah, data minim, enggak bisa kita coba-coba. Itu bedanya psikolog dengan ahli nujum," ujar Dewi pada sidang lanjutan kasus kematian Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Dewi mengemukakan pendapatnya, karena untuk menyimpulkan perilaku seseorang, perlu dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dengan metodologi yang baku.  

BACA JUGA: Bang Ipul Bersaksi Pakai Baju Koko

Mulai dari perilaku keseharian Jessica selama ini, maupun prilaku yang mendasari tudingan perbuatan dilakukan secara terencana.

"Sebetulnya seperti saya taruh tas di meja, enggak lazim, karena sebenarnya di suruh suami, takut hilang," ujar Dewi.

BACA JUGA: Hari Ini, Pengacara Jessica Siapkan Tiga Saksi

Mendengar penjelasan itu, Ketua Majelis Hakim Kisworo bertanya, mana lebih utama, meletakkan paper bag atau tas yang dibawa di atas meja.

"Balik lagi, dicek (kebiasaan,red) dia, itu lazim atau tidak. Jadi seperti saya mengatakan (meletakkan tas di atas meja,red) bukan mengatakan itu lazim tak lazim, tapi itu alasan," tandas Dewi.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru jadi Jambret Bro…Maju Kena, Mundur Kena


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler