jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasasi kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab akan digelar di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, hari ini.
Kasasi itu tertuang dalam nomor perkara Rizieq 3705 K/PID.SUS/2021 yang dimohonkan JPU selaku pemohon kepada termohon/terdakwa Mohammad Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.
BACA JUGA: Bebas dari Rutan, Empat Anak Buah Habib Rizieq ini Tak jadi Pengurus FPI Versi Baru
Sidang akan dipimpin majelis hakim Desnayeti, Soesilo, dan H. Suhadi.
Pada sidang tersebut, Habib Rizieq telah mendapatkan vonis delapan bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
BACA JUGA: Hasil Survei SMRC: Bandingkan Elektabilitas Habib Rizieq & Puan Maharani
Mengantisipasi kerusuhan seperti yang terjadi saat sidang banding di Pengadilan Tinggi, polisi pun berencana melakukan penutupan jalan di sekitar Istana Merdeka.
"(Penutupan, red) situasional, kami akan melihat perkembangan di lapangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (11/10).
BACA JUGA: Munarman FPI Segera Diadili, Aziz Yanuar Bilang Begini
Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu mengatakan polisi mengerahkan 80 personel polisi lalu lintas untuk melakukan rekayasa lalu lintas tersebut.
Hanya saja, Sambodo tidak menjelaskan titik mana saja yang rencananya akan ditutup.
Terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tidak mengetahui agenda sidang kasasi tersebut.
Pasalnya, kata dia, sidang tersebut digelar secara tertutup.
"Kami enggak paham, karena, kan, tertutup. Kami enggak ada informasi melainkan dari media (info sidang kasasi, red)," kata Aziz lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Senin.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara kerumunan massa di Petamburan.
PT DKI memutuskan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 8 bulan penjara kepada pria yang kerap disapa Habib Rizieq tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," tulis amar putusan banding PT DKI yang dikutip pada Rabu (4/8) malam.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama