Sidang Kasus Habib Rizieq, Munarman Meninggalkan Ruangan Sembari Mengomel

Selasa, 16 Maret 2021 – 18:52 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor, diwarnai kericuhan dan akhirnya ditunda.

Tim penasihat hukum merasa tak puas dengan jalannya sidang yang digelar secara virtual tanpa kehadirian Habib Rizieq secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3). 

BACA JUGA: Habib Rizieq Hilang, Hakim Geram

Sidang mulai memanas kala majelis hakim tetap menginginkan jalannya sidang secara virtual.

Namun, tim penasihat hukum ngotot menghadirkan Habib Rizieq Shihab secara langsung di ruang persidangan.

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Minta Habib Rizieq Diperlakukan seperti Irjen Napoleon

Salah satu tim penasihat hukum, Munarman, lalu mengajak rekannya untuk meninggalkan ruang persidangan.

Habib Rizieq yang hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri juga tidak mau melanjutkan jalannya sidang.

BACA JUGA: Tembok Penjara Kalisosok Surabaya Dijebol, Khusnul Meradang

Puncaknya, sejumlah tim penasihat hukum, walkout dari ruang persidangan sembari mengomel.

"Tidak ada sidang pakai kamera sama kursi sama tembok," ujar Munarman sambil keluar ruang sidang.

Hal yang sama juga diungkapkan penasihat hukum Habib Rizieq lainnya, Djudju Purwantoro yang menilai jaksa telah semena-mena dalam persidangan.

"Mumpung kalian jadi pejabat jaksa, jadi sewenang-wenang," katanya sambari menunjuk. 

Habib Rizieq menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda pada persidangan hari ini.

Dakwaan terhadap Habib Rizieq ialah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan di Megamendung, Jawa Barat, serta swab test di RS Ummi Bogor.

Selain Habib Rizieq, ada lima tersangka lain yang disidangkan. Mereka ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi. (cr3/jpnn)

 

 

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler