Sejumlah Tahanan Bakal jadi Saksi Sidang Munarman, Aziz Yanuar Bilang Begini 

Rabu, 12 Januari 2022 – 13:15 WIB
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara tindak pidana terorisme mantan Sekretaris FPI Munarman akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukumnya. 

Jaksa penuntut umum (JPU) diberikan kesempatan terlebih dahulu menghadirkan saksi dalam persidangan lanjutan, Senin (17/1) pekan depan. Adapun jumlah saksi yang bakal dihadirkan sebanyak lima orang. 

BACA JUGA: Aziz Yanuar Ucap Alhamdulillah 2 Kali Usai Sidang Kasus Munarman

Menurut Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Munarman, sebagian besar saksi yang bakal dihadirkan JPU dalam sidang tersebut masih berstatus tahanan yang ditahan di sejumlah rumah tahanan (rutan).

"Saksinya hampir semua, sih, kebanyakan ditahan di polda atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar,” kata Aziz di PN Jaktim, Rabu (12/1). 

BACA JUGA: Munarman Mengungkap Fakta Ini dalam Sidang Eksepsi, Nada Suaranya Meninggi

Dia mengatakan apabila sidangnya berlangsung secara offline, maka saksi tersebut akan dihadirkan secara langsung. 

“Kalau yang di Makassar, atas pertimbangan agar efisien, baru (dilakukan secara) online,”  ujarnya. 

BACA JUGA: Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Lebih lanjut Aziz mengaku pihak Munarman juga sudah menyiapkan beberapa saksi untuk dihadirkan di persidangan. 

Hanya saja, Aziz enggan membeber siapa saja saksi yang akan dihadirkan dengan alasan menjaga kerahasiaan. 

“Kalau nama-nama (saksi), karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tetapi kami sudah ada,” papar Aziz. 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa tindak pidana terorisme eks Sekretaris FPI Munamarn dan tim kuasa hukumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (12/1).

"Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata majelis hakim. 

Majelis menilai eksepsi yang disampaikan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum.

"Maka, pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan," ujar hakim. (cr1/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler