jpnn.com, MEDAN - Jefri Pratama, 42, terdakwa sekaligus eksekutor hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, menyampaikan penyesalannya pada persidangan kasus pembunuhan berencana yang digelar di ruang Cakra VIII, Rabu (17/6/2020).
Dalam pledoi yang dibacakan Jefri di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik melalui video telekonferensi, Jefri memohon maaf kepada keluarga maupun rekan kerja korban.
BACA JUGA: Menyesal, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin Minta Keringanan Hukuman
“Dari hati yang sedalam-dalamnya saya memohon maaf kepada keluarga besar almarhum Jamaluddin, rekan-rekan kerja, dan semua orang yang merasa kehilangan atas kepergian almarhum. Saya sangat meyesali perbuatan yang telah saya lakukan, saya menyadari bahwa perbuatan saya melanggar hukum,” ungkapnya.
Jefri mengakui tindakan bodoh sampai menyelapkan nyawa Jamaluddin karena terbuai rayuan Zuraida Hanum yang tak lain istri korban.
BACA JUGA: Balita Hilang Saat Mandi Hujan di Sekitar Rumahnya, Oh Ternyata
“Keadaan saat itu sungguh tidak pernah saya bayangkan telah membawa saya kepada tindakan yang sangat bodoh. Saya terbuai dengan bujuk rayu dan iming-iming Zuraida Hanum,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jefri juga meminta majelis hakim meringankan hukum adiknya, Reza Fahlevi yang ikut dalam pembunuhan sadis ini. Jefri mengatakan dialah yang telah mengajak Reza ikut membunuh Jamaluddin.
BACA JUGA: ABG 14 Tahun Itu Tidak Pulang Hingga Malam, Oh Ternyata Lagi Bersama Teman Pria Kenalan di Facebook
“Saya sangat berharap yang mulia majelis hakim juga menyertai hati nurani dalam memutus perkara ini. Dengan rasa hormat saya, saya juga memohon agar hukuman adik saya M Reza Fahlefi bisa diringankan karena atas ajakan saya turut terlibat dalam kasus ini,” bebernya.
Selingkuhan Zuraida ini menjelaskan pembunuhan itu terjadi bukan atas kemauan dan kepentingan pribadinya melainkan demi kepentingan Zuraida.
“Begitu juga Reza yang ikut melakukan perbuataan hina ini karena menuruti kemauan saya,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Reza Fahlevi menginginkan keringanan dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya sangat berharap yang mulia majelis hakim meringankan hukuman saya. Saya masih muda dan masih memiliki masa depan, saya tulang punggung keluarga saya setelah ayah saya meninggal. Saya sangat berharap bisa berbakti kepada ibu saya kembali.”
“Saya berharap yang mulia memberikan hukuman yang seringan-ringannya, saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Saya juga meminta maaf kepada keluarga almarhum, dan ibu saya karena telah membuat luka dan kecewa yang cukup dalam,” tuturnya.
Sementara itu, dalang pembunuhan ini Zuraidah Hanum tak juga mengharapkan keringanan.
Sebelumnya diberitakan, pada tahun 2018 lalu, Zuraida Hanum berkenalan dengan M Jefri Pratama karena kebetulan anak kedua terdakwa sama-sama satu sekolah. Intensitas pertemuan membuat keduanya saling suka.
Kemudian pada 25 November 2019, Zuraida pun curhat kepada terdakwa M Jefri Pratama tentang Jamaluddin, yang disebutnya sering selingkuh namun tak mau menceraikannya.
Lalu Jefri menghubungi adiknya M Reza Fahlevi dan mengungkapkan curhatan Zuraida. Dimana, Zuraida tidak ingin persoalan rumah tangganya dengan Jamaluddin diselesaikan (bercerai) lewat putusan Pengadilan Agama Medan.
Saat itu, Reza sempat tidak yakin ingin ikut menyelenyapkan nyawa Jamaluddin. Dia tak ingin abangnya hanya dimanfaatkan Zuraida. Namun, Reza berhasil diyakinkan.
Zuraida memastikan setelah membunuh suaminya, Zuraida akan menikahi Jefri. Zuraida pun menjanjikan akan memberikannya imbalan Rp100 juta serta berencana mengajak keduanya untuk umrah.
Ketiganya menyusun strategi seolah kematian Jamaluddin dikarenakan serangan jantung. Kamis malam (28/11/2019), Zuraida menjemput keduanya di Jalan, dekat Pasar Tradisional Johor.
Jefri dan Reza kemudian disuruh sembunyi di lantai III rumah korban di Perumahan Royal Monaco Blok B, menunggu aba-aba lebih lanjut.
Di kamar lantai II posisi tidur korban di tengah-tengah yakni di antara si buah hati mereka dan terdakwa Zuraida di sisi kanan tempat tidur. Setelah dipastikan korban telah tertidur lelap, Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB Zuraida naik ke lantai III.
Jamaluddin kemudian dieksekusi kedua abang beradik tersebut dengan cara memegangi kedua tangan, kaki serta membekap wajah korban dengan kain. Namun ketika itu si buah hati mereka sempat tersentak dan terbangun. Zuraida kemudian menenangkannya agar tidak melihat peristiwa tersebut.
Saking kencangnya membekap Jamaluddin, keluarga darah dari hidung korban. Ketiga terdakwa jadi panik karena skenario korban meninggal karena jantung tak bisa digunakan.
Akhirnya Zuraida meminta para eksekutor membawa jasad korban hingga akhirnya dibuang ke areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat paginya. Jasad korban ditemukan warga di belakang kemudi mobil Toyota Prado nopol BK 78 HD yang biasa digunakan korban.
BACA JUGA: Enam Tahun Lebih Buron, Asnawi Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi
Ketiganya masing-masing dijerat pidana Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati. Kedua, Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. (nin/pojoksatu.id)
Redaktur & Reporter : Budi