Sidang Kasus Tambang Ilegal Gunung Menumbing Bangka di Gelar secara Online

Selasa, 12 Mei 2020 – 12:00 WIB
Sidang online kasus tambang ilegal Gunung Menumbing Bangka. Foto: dok. KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kasus Tambang Ilegal Gunung Menumbing Bangka yang diungkap oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Polri dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah masuk pada tahap persidangan.

Sidang kasus perkara pidana perusakan hutan tersebut diselenggarakan Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat secara online melalui video conference (Vicon).

BACA JUGA: Gakkum KLHK Sikat Cukong Kayu Ilegal di Banyuwangi

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi diselenggarakan terpisah lokasi.

Majelis Hakim memimpin sidang dari Pengadilan Negeri Mentok, Jaksa Penuntut Umum mengikuti dari Kejaksaan Negeri Muntok.

BACA JUGA: KLHK Imbau Masyarakat Melakukan Silaturahmi Online saat Lebaran

Kemudian para saksi, yaitu Ossa Al-anhar (Polhut Balai Gakkum KLHK Sumatera) menyampaikan kesaksian dari Ruang Operasional Seksi III Balai Gakkum Sumatera di Kota Palembang.

Selanjutnya saksi Ahmad Yani (petugas Satpol PP Bangka Barat) dan Supriyanto (petugas Salpol PP Bangka Barat) menyampaikan kesaksian dari Pengadilan Negeri Mentok.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PGRI dan Guru Honorer, Pak Jokowi Harus Lihat Fakta di Jerman

Dua terdakwa RAN (40) dan HAN (25) mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Muntok.

“Penggunaan konferensi video ini terobosan dalam penegakan hukum untuk tetap mengikuti prosedur dalam situasi pandemi Covid-19. Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok Bangka Barat,” ujar Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, menanggapi pelaksanaan sidang tersebut.

PPNS Ditjen Gakkum KLHK menjerat dua tersangka dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena menambang dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dua tersangka RAN dan HAN ditangkap petugas tanggal 18 Januari 2020 ketika sedang menambang di kawasan hutan Tahura Gunung Menumbing.

Berdasarkan keterangan keduanya, mereka menambang di kawasan hutan sejak 12 Januari 2020.

Dua tersangka dan barang bukti berupa peralatan penambangan, hasil tambang dan kendaraan roda dua milik kedua tersangka dibawa ke Pos Gakkum KLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan penambangan tergolong baru, yaitu dengan membendung aliran air di Gunung Menumbing.

Kemudian air dialirkan ke bawah gunung dengan selang yang diposisikan agar memiliki tekanan air yang kuat untuk disemprotkan ke arah bawah batu-batu gunung, hingga kemudian batuan dapat dipisahkan dari biji timah.

Penambangan dengan memanfaatkan tekanan air tinggi tanpa mesin pompa membuat sulit terlacak karena tidak ada suara mesin pompa dan bisa berpindah-pindah.

“Mengikuti arahan Menteri LHK, kami tidak akan berhenti mengawasi dan menindak pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan," tegas Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler