Sidang Kasus Tugboat Paiton Terbakar, Dua Terduga Pelaku Tidak Hadir

Jumat, 23 Februari 2024 – 14:52 WIB
Mahkamah Pelayaran saat memintai keterangan saksi dadi Manager Operasional kapal. Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Mahkamah Pelayaran menggelar sidang perkara Tugboat Paiton, penarik tongkang batu bara yang terbakar di perairan Ambang Luar Sungai Musi, Kabupaten Banyuasin.

Sidang sendiri berlangsung di ruang rapat Musi, kantor Pelindo II Cabang Palembang.

BACA JUGA: Tugboat Tabrak Perahu Ketek di Sungai Musi, 3 Pemancing Hilang, 1 Orang Selamat

Adapun sidang tersebut diketuai oleh Capt Suhidman M Mar serta mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang terduga, yakni nahkoda tugboat, Kepala kamar mesin dan masinis II. 

Namun, kedua terduga tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, sehingga ketua sidang kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap terduga.

BACA JUGA: Pasca-Tugboat Tabrak Terminal Penumpang, KSOP Kelas I Palembang Mengawasi Pergerakan Kapal

Capt Suhidman menerangkan bahwa ini merupakan sidang perdana kasus terbakarnya Tugboat Paiton.

"Dari awal dibuka hingga penutupan sidang, dua orang terduga pelaku tidak hadir karena dalam perjalanan ke Palembang dari Semarang," terang Suhidman, Jumat (23/2).

BACA JUGA: Cuaca Buruk, Tugboat Tenggelam di Perairan Kendawangan, 2 ABK Masih Dicari

"Untuk pemeriksaan terhadap terduga yang tidak datang hari ini akan dilanjutkan besok," sambung Suhidman.

"Yang datang pada saat sidang hanya Manager Operasional perusahaan kapal serta dua orang sebagai saksi," tambah Suhidman.

Meski terduga tidak datang, Ketua sidang melanjutkan persidangan dengan meminta keterangan terhadap Manager Operasional perusahaan kapal sebanyak dua orang saksi tersebut.

"Dalam kesaksiannya pihak Manager operasional perusahaan kapal menyebut kebakaran Tugboat Paiton penyebabnya adalah korsleting panel listrik di ruang kamar mesin," ujar Suhidman.

Kata Suhidman bahwa keterangan saksi dari pihak perusahaan tadi hanya menguatkan saja.

"Kami masih menggali keterangan dari para terduga," kata Suhidman.

Diakui Suhidman bahwa persidangan ini untuk meyakinkan apakah kebakaran terjadi karena korsleting panel listrik di kamar mesin dan apakah penggunaan APAR di kapal.

"Karena kalau alat panel listrik menggunakan APAR yang salah bukannya apinya mati malah membesar,"tutup Suhidman.

Pada pemberitaan sebelumnya, sebuah Kapal Tugboat Paiton yang menggandeng tongkang bermuatan batubara dari Palembang Tujuan Indramayu terbakar di perairan Ambang Luar Sungai Musi, Kabupaten Banyuasin Senin (3/7/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dalam insiden ini tidak ada korban jiwa maupun korban luka, karena seluruh ABK dan nahkoda berhasil dievakuasi. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
tugboat   pengadilan   paiton   Sumsel  

Terpopuler