jpnn.com, BANJARMASIN - Karier Bripka Bayu Tamtomo sebagai polisi segera tamat.
Sidang kode etik memutuskan oknum anggota Polresta Banjarmasin itu sudah tidak layak lagi menjadi polisi.
BACA JUGA: Terduga Pemerkosa Mbak R Bukan Polisi, Kombes Djuhandani: Ternyata Sipil
Karena itu, pada sidang kode etik yang digelar 2 Desember 2021 juga menghasilkan putusan bahwa Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.
Hal ini buntut dari kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial VPDS.
BACA JUGA: Bripka BT Perkosa Mahasiswi ULM, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochammad Rifa'i menyampaikan Bripta Bayu terbukti bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap VPDS.
Akibat perbuatan bejatnya itu, Bripda Bayu dihukum 2,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
BACA JUGA: Mahasiswi Ini Diperkosa Seusai Minum Pemberian Bripka Bayu, 2 Kali, Begini Ceritanya
"Kami rekomendasi PTDH," tegas Kombes Rifa'i soal putusan sidang kode etik terhadap Bripka Bayu kepada JPNN.com, Selasa (25/1).
Saat ini, rekomendasi pemecatan Bripka Bayu sebagai anggota Polri telah disampaikan ke Mabes Polri dan tengah diproses.
Kasus pemerkosaan itu berawal saat korban yang berstatus mahasiswa fakultas hukum mengikuti magang di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Awal mula VPDS kenalan dengan pelaku di tempatnya magang tersebut sejak 5 Juli hingga 4 Agustus 2012 hingga pemerkosaan terjadi.
Pada sebuah kesempatan, korban diajak jalan-jalan dan dicekoki minuman energi yang diduga telah dicampur dengan minuman keras.
Akibat hal itu, korban menjadi lemas tak berdaya.
Selanjutnya, mahasiswi itu dibawa ke salah satu hotel dan pelaku memperkosanya. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi