Mahasiswi Ini Diperkosa Seusai Minum Pemberian Bripka Bayu, 2 Kali, Begini Ceritanya

Selasa, 25 Januari 2022 – 14:17 WIB
Ilustrasi - Kasus dugaan pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Bripka Bayu Tamtomo, pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS telah divonis dua tahun enam bulan penjara.

Namun, putusan majelis hakim itu dinilai sangat ringan.

BACA JUGA: Mbak R Ternyata Tidak Diperkosa, Rekaman CCTV Hotel Jadi Barang Bukti

Untuk itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS mendesak Kapolda Kalimantan Selatan segera memecat Bripka Bayu Tamtomo atas dugaan sebagai pelaku pemerkosaan.

"Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama pimpinan ULM, pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM Fakultas Hukum ULM mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Kapolda Kalsel, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak Hormat (PTDH) terhadap Bripka Bayu Tamtomo," kata anggota Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS Erlina setelah dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa (25/1).

BACA JUGA: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun

Selain itu, Erlina juga mendesak agar lembaga berwenang dapat melakukan pengusutan terhadap proses peradilan perkara perkosaan terhadap VDPS, kemudian menindak para pihak yang terlibat.

Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya.

BACA JUGA: Rifka Lagi Jalan Sama Pacar, Tiba-Tiba Didekati 2 Pemuda, Terjadilah

Berdasarkan temuan dari Tim Advokasi Keadilan, VDPS melaksanakan program magang resmi dari fakultasnya selama sebulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.

Dalam kesempatan tersebut, korban berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo.

Bripka Bayu Tamtomo berulang kali mengajak korban untuk jalan-jalan, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku pada tanggal 18 Agustus 2021.

Dalam perjalanan, Bripka Bayu Tamtomo memberi minuman yang mengakibatkan VDPS menjadi tidak sadarkan diri hingga terjadi pemerkosaan sebanyak dua kali.

Pelaku telah menjalani proses hukum dan memperoleh pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Di sisi lain, korban mengalami trauma berat dan dalam pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan korban.

"Tidak ada pendampingan hukum terhadap korban. Hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum," tuturnya.

Selain itu, tim advokasi juga merasa bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.

"Artinya, hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih seperempat dari ancaman maksimum, tepatnya 27,7 persen," katanya.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Oleh karena itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama jajaran pimpinan dari ULM, Fakultas Hukum ULM, serta BEM Fakultas Hukum ULM, mendesak agar penegakan hukum atas kasus pemerkosaan tuntas dan adil.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler