jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito menyampaikan permintaan maaf atas ulah Bripka BT yang memerkosa seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Kombes Sabana juga menegaskan bahwa oknum polisi Bripka BT tersebut sudah dipecat.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Hal itu dia katakan saat bertemu Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Muhammad Fauzi, mewakili Rektor ULM, Prof Sutarto Hadi, dan Dekan Fakultas Hukum ULM, Prof Dr Abdul Halim Barkatullah, untuk menyampaikan langsung permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi kepada ULM, Selasa (25/1).
"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," ucap polisi yang baru tiga minggu menjabat itu.
BACA JUGA: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun
Sabana juga menjelaskan bahwa oknum tersebut sudah menjalani sidang kode etik Polri di Polda Kalimantan Selatan dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhitung sejak Desember 2021.
Ia juga menyinggung soal pengajuan banding pelaku Bripka BT terkait putusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan vonis 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA: Mahasiswi Ini Diperkosa Seusai Minum Pemberian Bripka Bayu, 2 Kali, Begini Ceritanya
"Bandingnya pasti ditolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat," tegasnya.
Ia juga berjanji memperbaiki pengawasan internal jajarannya sesuai program prioritas Kapolri yang Presisi sembari berharap hubungan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara ULM dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan secara baik.
BACA JUGA: Perkosa Mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo Didesak Segera Dipecat dari Polri
Sebelumnya Sabana secara pribadi juga telah meminta maaf kepada korban melalui kolom komentar di akun milik korban di Instagram.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi