jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2012-2013.
Politikus yang akrab disapa Syarief Hasan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koperasi dan UKM era Presiden Keempat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
BACA JUGA: Syarief Hasan Beber Kunci Agar UMKM Indonesia Terus Naik Kelas dan Mengglobal
Elite Partai Demokrat itu bersaksi untuk terdakwa Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 - 2017 Kemas Danial (KD).
"Tim jaksa KPK menghadirkan saksi Syarief Hasan, mantan Menteri Koperasi yang juga menjabat wakil ketua MPR RI saat ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/4).
BACA JUGA: Usut Korupsi Anak Usaha Semen Indonesia, Kejati Sumsel Panen Pujian
Ali mengatakan Syarief Hasan sudah hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Dan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dimaksud," kata Ali.
BACA JUGA: Hmm, Cinta Mega Ditanya KPK soal Aliran Korupsi DP 0 Rupiah ke Beberapa Pihak
Syarief Hasan sempat diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini.
Syarief Hasan diperiksa di Gedung KPK pada Rabu (4/1).
Saat itu Syarief Hasan diselisik soal alokasi dan penggunaan dana dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terhadap Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Selain itu, Syarief juga didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Syarief Hasan mengamini dirinya diselisik seputar tugasnya saat menjadi Menkop UKM. Namun Syarief menyangkal dicecar berkaitan dengan aliran dana korupsi dalam kasus ini. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi DP 0 Rupiah, KPK Periksa Cinta Mega
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga