Sidang Korupsi Ternak Fiktif, Rekanan Kembalikan Uang Negara

Rabu, 10 Oktober 2018 – 19:28 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Pemilik perusahaan dan rekanan pengadaan ternak sapi fiktif di Lhokseumawe, ramai-ramai dipanggil menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Mereka memenuhi dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan ternak lembu. Sumber dananya dari APBK Lhokseumawe tahun 2014,sebesar Rp14,5 miliar.

BACA JUGA: Kebakaran Minimarket Menewaskan Satu Keluarga di Aceh Timur

Hasil audit Kantor Perwakilan BPKP Aceh dalam pengadaan ternak itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar lebih. Kasus tersebut, menjerat tiga tersangka yang kini menjadi terdakwa.

Masing-masing, Rizal selaku Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dahlina dan Ismunazar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Ternak dari APBK Lhokseumawe tahun 2014.

BACA JUGA: Kirim Ganja ke Jakarta, IRT dan Mahasiswi Diciduk Polisi

Ketiga pejabat itu, kini sudah diberhentikan dari jabatannya dan menjadi mantan pejabat pada DKPP Lhokseumawe.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Fery Ihsan, mengatakan, sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan ternak di Pengadilan Tripikor Banda Aceh, masih terus berlangsung.

BACA JUGA: Neno Warisman Digelari Laksamana di Aceh, Kagak Salah Itu?

Sidang ke 8 dalam perkara tiga terdakwa tersebut. Sidang dimulai dari sekitar pukul 10.10 WIB sampai pukul 16.30 WIB, Senin (8/10).

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Ely Yurita, S.H., didampingi Hakim Anggota Nani Sukmawati, S.H., dan Edwar, S.H.. Turut dihadiri oleh dihadiri Tim JPU, Fery Ihsan, S.H., Dede Hendra, S.H., dan Zilzalana, S.H. Sementara dari ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Fery Ihsan, yang juga Ketua Tim JPU, menyebutkan, dalam sidang itu pihaknya memanggil 16 saksi. Tapi lima saksi tidak hadir, termasuk salah satunya adalah Direktur CV Sabe Lam Meutuah (SLM). Sedangkan 10 orang lainnya ikut hadir sebagai pihak rekanan untuk pengadaan ternak bersumber dari APBK 2014.

Lanjutnya, selama berlangsung persidangan sudah ada tiga rekanan yang sudah mengembalikan uang kerugian negara. Seperti, Direktur CV Satelit Palapa menyerahkan uang Rp 41 juta kepada hakim saat sidang ke 7 pada Rabu (3/10) lalu. Alasan pengembalian uang itu karena tidak melakukan pengadaan ternak lembu untuk salah satu kelompok ternak.

Kemudian Direktur CV Sabe Lam Meutuah (SLM) juga mengembalikan uang Rp30 juta, yang ditransfer lewat rekening titipan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Alasannya juga sama tanpa pengadaan ternak kepada satu kelompok masyarakat.

Seorang rekanan lainnya yang ikut mengembalikan kerugian negara, yakni CV Aceh Recovery senilai Rp40 juta, Selasa (9/10). Selain itu juga pengembalian uang Rp1 juta dari kelompok asal Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

“Jadi total kerugian negara yang sudah dikembalikan hingga saat ini mencapai Rp112 juta,” ungkapnya, Selasa (9/10).

Sesuai fakta persidangan menunjukan ada 120 lebih perusahaan yang terlibat dalam kasus itu. Namun, hampir semua perusahaan atau rekanan sudah memenuhi panggilan sebagai saksi. Karena kewajiban itu harus disampaikan kepada perusahaan untuk hadir dalam persidangan.

“Hak kewajiban dan tanggungjawab harus disampaikan dalam persidangan, sehingga Hakim menyampaikan dalam persidangan silahkan kembalikan kerugian negara sebelum Jaksa membacakan atau menyampaikan tuntutannya,”kata Fery Ihsan.

Menurutnya, kalau perusahaan dan rekanan itu tidak mengindahkan maka sudah ada dalam putusan Hakim. “Mungkin menjadi bahan rekomendasi dari hakim untuk tindakan selanjutnya atas perusahaan tersebut,”jelasnya, seraya meminta perusahaan itu dapat kembalikan kerugian negara dan fakta persidangan merupakan kejadian yang berlangsung dalam proses pengadaan ternak.

Ia juga menegaskan, dan bagi perusahaan atau rekanan tidak mau mengembalikan kita akan meminta penyidik akan melakukan proses selanjutnya.

Sementara untuk sidang ke 9 akan digelar pada Senin (15/10). Dalam sidang itu untuk memintai keterangan dan pemeriksaan saksi Provisonal Hand Over (PHO) tiga orang, Bendahara Barang, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ). “Itu yang kita sampaikan dalam sidang pada Senin kemarin kepada majelis hakim,”ujarnya. (arm/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelapkan Beras Bantuan Bencana, Puteh Bakal Dipecat dari ASN


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler