Sidang Korupsi Timah: Ahli Tegaskan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara

Kamis, 05 Desember 2024 – 21:41 WIB
Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri/Am

jpnn.com, JAKARTA - Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji N. Simatupang mengungkapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan termasuk dalam keuangan negara.

Hal itu dia ungkapkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (4/12).

BACA JUGA: Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan

Dian dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Ardiansyah.

Dian menjelaskan hal tersebut saat ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pernyataannya yang menyebutkan perusaahaan BUMN bukan termasuk keuangan negara.

BACA JUGA: Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Penerapan UU Tipikor

"Selama saudara memberikan keterangan, pernah ada tidak putusan pengadilan yang mengadopsi keterangan saudara bahwa putusan keuangan negara itu memang bukan bagian dari BUMN," tanya JPU kepada Dian.

Dian menjawab bahwa hal tersebut pernah diterapkan dalam putusan di PN Pangkalpinang dengan kasus PT Timah yang berlanjut sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis

Selain itu, ada juga putusan PT Bukit Asam (PTBA) di PN Palembang karena mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020.

"Kalau di putusan PT Timah ada, dari PN, PT, Mahkamah Agung. Kemudian yang Bukit Asam baru-baru ini yang mulia, tahun lalu itu juga di Pengadilan Negeri Palembang mengatakan, karena mengacu pada SEMA Nomor 10 Tahun 2020," jawab Dian.

Dian mengungkapkan, kalau MA memiliki pendapat yang sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 4862, maka MA tidak akan mengeluarkan SEMA 10 Tahun 2020.

"Kalau MA sependapat dengan MK, ya sudah, bahwa anak perusahan BUMN merugikan keuangan negara karena mendapat penyertaan modal dari BUMN. Kalau begitu ya berarti similar, tapi kan ternyata tidak juga," jelasnya.

Dian menambahkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, penyertaan modal tidak mengalihkan kepemilikan kepada pemerintah.

"Mari kita baca pasal 1 angka 21 PP 27 Nomor 2014, penyertaan modal negara adalah pengalihan kepemilikan, pemerintah saja tidak," kata dia.

Menurut Dian, negara tidak seharusnya mengurus perusaahaan BUMN, lebih baik mengurus hal yang dapat memberikan dampak kepada masyarakat atas pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

"Untuk apa mengurusi BUMN. Kita mau ngurus pendidikan makan siang gratis, itu kan lebih utama daripada ngurusin perusahaan-perusahaan," jelas Dian.

"Awasi itu BUMN dan anak perusahaan BUMN. Bahwa bukan berarti tidak menjadikan dia keuangan negara itu negara tidak mengendalikan. Itu keliru. Kita itu lebih mementingkan soal kepemilikan. Tapi melemahkan pengendalian. Itu yang keliru yang selalu kita lakukan selama ini," tambah Dian.

Diketahui, PT TIMAH Tbk sebagai Perusahaan Perseroan didirikan pada 2 Agustus 1976.

PT Timah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang pertambangan timah dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak 1995. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler