jpnn.com, JAKARTA - Saksi Ahli Lingkungan Hidup sekaligus penghitung kerugian lingkungan kasus korupsi timah Bambang Hero Saharjo, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menunjukan secara rinci angkanya saat ditanya Majelis Hakim dan Penasihat Hukum (PH).
Hal itu bermula saat Hakim menanyakan perhitungan luasan daerah kerusakan berdasarkan dengan Daerah Ukur (DU).
BACA JUGA: Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
Pertanyaan itu dilontarkan saat sidang atas terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis (14/11) lalu.
"Kalau tadi luasannya bagaimana itu, hubungannya luasan dengan DU," tanya Hakim kepada Bambang.
BACA JUGA: Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
Bambang menjawab bahwa terdapat 170 ribu hektare (ha) galian timah yang terdapat puluhan hektar di dalam DU dan bukan DU di dalam masing-masing kluster yang sudah dibagi.
"Yang Mulia, ada semua itu dengan fokusnya di 5 smelter itu, tadi sudah saya sampaikan juga," jawab Bambang.
BACA JUGA: Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
PH Terdakwa juga memberikan pertanyaan lanjutan dari jawaban Bambang, terkait dengan berapa rincian DU yang ada di IUP dengan total 88.900 hektare.
"Itu kan pasti ada rinciannya per masing-masing area itu, dan fakta di persidangan kan yang kita ketahui bahwa PT Timah itu punya 127 iup berarti kan mewakili 127 DU ijin," kata PH.
Senada, Majelis Hakim menegaskan kepada Bambang untuk dapat menunjukan rincian yang diminta oleh PH.
"Terus sekarang ahli bisa tidak menunjukkan apa yang diminta oleh Penasihat Hukum Terdakwa," tanya Hakim.
"Yang jelas saya sampaikan bahwa breakdown itu adalah IUP yang berada di dalam PT Timah dan di luar PT Timah, dan sekali lagi khusus untuk smelter ini batasnya disini," jawab bambang.
Kemudian, Hakim juga mempertanyakan apakah Bambang melakukan permisahan kerugian lingkungan yang ada di IUP PT Timah dan di luar PT Timah.
"Masuk akal ya Ahli, tadi luasan 88 (ribu ha) kan itu bukan hanya punya PT Timah, jadi apakah ahli kemudian pada saat penghitungan kerugian lingkungan, apakah memisahkan antara yang IUP PT Timah dengan yang non PT Timah tadi?" tanya Hakim.
"Tidak Yang Mulia," jawab Bambang. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi