Sidang Lanjutan Kasus Herry Wirawan Bakal Hadirkan 3 Saksi, Siapa Saja?

Senin, 20 Desember 2021 – 20:51 WIB
Kajati Jabar Asep N Mulyana dijadwalkan hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, besok (21/12). Foto: Dokumen JPNN.com/Nur Fidhiah Shabrina

jpnn.com, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap santriawati dengan terdakwa Herry Wirawan (36) kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12).

Persidangan kali ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar secara daring maupun luring.

BACA JUGA: Heboh Kasus Herry Wirawan, Syarat Pendirian Pesantren Diperketat

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dedi Gozali Emil menyebutkan ada tiga saksi yang akan dihadirkan pada persidangan besok.

Ketiganya merupakan santriwati korban pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, sehingga sidang tersebut tidak terbuka untuk umum.

BACA JUGA: Cerita Ketua RT tentang Herry Wirawan, Datang Mencari Pahala, Ternyata Pria Sontoloyo

"Ada yang hadir di pengadilan, ada juga yang daring, totalnya tiga (saksi)," sebut Dedi di Bandung, Senin (20/12).

Terdakwa Herry Wirawan termasuk yang hadir secara daring, karena yang bersangkutan berada di Rutan Kebon Waru.

BACA JUGA: Ternyata Pesantren Herry Wirawan Terima Aliran Dana BOS PPS dari Kemenag Hingga 2020

Herry Wirawan didakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati di Bandung.

Terdakwa yang juga seorang guru dan pimpinan pesantren tega mencabuli santriwatinya hingga ada yang menyebabkan hamil dan melahirkan.

Dia melakukan perbuatan bejat itu sejak 2016 hingga 2021.

Dia disebut menjalankan aksi itu di sejumlah tempat, mulai dari pesantren hingga penginapan, seperti hotel dan apartemen.

Pada sidang lanjutan besok, Kajati Jabar Asep N Mulyana akan hadir langsung menjadi jaksa penuntut umum. (mcr27/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler