jpnn.com, JAKARTA - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir mengatakan penunjukan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei sebagai konsultan di Kemendag tak memiliki dasar yang jelas.
Hal itu disampaikan Farid menjawab pertanyaan jaksa mengenai keterlibatan Lin Che Wei dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
BACA JUGA: Harga Migor Mendekati HET, Politikus PKS Bilang Begini
"Lin Che Wei ini, saudara tahu dari mana?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/9).
Mendengar pertanyaan itu, Farid yang dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa dalam kasus ini kemudian menjawab bahwa Lin Che Wei merupakan konsultan dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). "Konsultan dari IRAI," jawab Farid.
BACA JUGA: Tinjau Pasar Dukuh Kupang, Mendag Zulhas: Harga Bapok Stabil & Migor Sesuai HET
Atas jawaban tersebut, kemudian jaksa mempertanyakan dasar penunjukan IRAI turut serta mengatasi kelangkaan minyak goreng yang disebabkan oleh kebijakan ekspor CPO.
Jaksa juga mencecar saksi mengenai keterlibatan Lin Che Wei untuk menjadi konsultan dalam mengatasi permasalahan atas kebijakan Kemendag.
BACA JUGA: Survei: Pengusutan Mafia Migor Paling Disorot Publik
"Apa dasar penunjukan IRAI? Terdakwa Lin Che Wei ditunjuk oleh menteri ikut serta mengatasi kelangkaan minyak goreng saat itu?" tanya jaksa.
Farid mengaku tidak ada kontrak antara Lin Che Wei dan Kementerian Perdagangan. "Kontrak, tidak ada," jawab Farid. Melanjutkan jawaban Farid, jaksa kembali mempertanyakan dasar keikutsertaan Lin Che Wei untuk membantu permasalahan kelangkaan minyak goreng.
"Apakah ada kontrak? Apakah ada perintah? Atau apa?" cecar jaksa.
"Kontrak saya tidak lihat, Pak. SK (Surat Keputusan) saya tidak lihat, tidak pernah ada," jawab Farid.
Jaksa mengaku heran Kementerian Perdagangan melibatkan pihak luar padahal memiliki biro hukum di Kementerian untuk menyelesaikan permasalahan internalnya.
Menurut jaksa, regulasi yang diterbitkan Kemendag seharusnya bisa diselesaikan sendiri oleh biro hukum di Kementerian tersebut.
"Dalam penyusunan regulasi apakah di internal biro hukum dilibatkan? Kok harus dari pihak luar?" ucap jaksa. "Tentunya biro hukum dilibatkan," kata Farid.
Adapun kelima terdakwa kasus ini adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif