jpnn.com - JAKARTA - Sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J Panas & Tegang, Lihat Itu Jempol Jaksa.
Suasana sidang lanjutan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (16/12) siang sempat memanas.
BACA JUGA: Mahfud MD Kembali Komentari Kasus Ferdy Sambo, Dia Bilang Begini
AKP Ifan Widyanto merupakan mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Situasi sidang memanas ketika kubu jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa AKP Irfan berdebat dengan nada tinggi.
BACA JUGA: AKP Irfan Widyanto Ungkap Peristiwa 9 Juli di Duren Tiga: Saya Langsung Dirangkul
Semula kubu JPU meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan surat hasil pemeriksaan kode etik terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, yang hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang itu.
Namun, kubu penasihat hukum Irfan Widyanto mengajukan keberatannya lantaran sidang ini beragendakan pemeriksaan Brigjen Hendra sebagai saksi, bukan terdakwa.
BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Brigadir J: Pengakuan Mengejutkan Irfan Saat Mengganti DVR CCTV
"Mau memperlihatkan surat yang ada dalam berkas perkara, Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas saksi, ini ada dalam berkas perkara, tentu saja releven," pinta kubu JPU.
"Izin Yang Mulia, ini, kan, saksi di sini dihadirkan untuk memberikan kesaksian kepada terdakwa, vonis beliau tentang etik itu, kan, tak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa. Mohon jaksa penuntut umum tak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu, Majelis," sela kubu penasihat hukum Irfan.
Kendati demikian, kubu JPU mengotot pengin menunjukkan surat hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan atau membacakan saja di ruang sidang.
Jaksa lantas menanyakan kepada saksi Hendra, ihwal mengetahui atau tidak hasil pemeriksaan kode etiknya tersebut.
Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tak mengetahuinya.
"Apakah Saudara saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksan kode etik Saudara? Saudara mengetahui hasilnya?" tanya jaksa.
"Tidak pernah diberikan. Tidak pernah tahu," jawab Hendra.
"Tetapi Saudara melakukan upaya hukum?" tanya jaksa lagi.
"Jangan buat opini, Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," sela penasihat hukum Irfan.
Kubu jaksa pum menyatakan sejatinya hendak mengonfirmasi ihwal surat perintah.
Jaksa lantas meminta penasihat hukum Irfan untuk tidak memotong pertanyaan yang hendak disampaikan tersebut.
Namun, penasihat hukum Irfan Widyanto mengaku keberatan dengan pertanyaan jaksa, sehingga menginterupsinya.
"Makanya saya tanyakan. Jangan dipotong saya dahulu, Saudara penasihat hukum," kata jaksa dengan nada tinggi.
"Kami keberatan, makanya kami interupsi, kami keberatan makanya kami potong," timpal penasihat hukum Irfan dengan nada tinggi.
"Anda silakan sampaikan pada majelis hakim, ini kesempatan saya untuk bertanya. Ini sebenarnya terkait surat perintah, kami mau mengonfirmasi itu?," kata jaksa lagi, masih dengan nada tinggi.
Tim jaksa pun tampak geram dengan penasihat hukum terdakwa Irfan yang telah memotong apa yang hendak ditanyakan dan disampaikannya itu.
Salah satu jaksa bahkan terlihat menurunkan jempolnya ke arah bawah.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi lantas menengahi hal itu.
Walakin, kubu jaksa menghentikan niatnya untuk mengonfirmasi tentang hasil pemeriksaan kode etik Hendra Kurniawan di ruang sidang. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama