Mahfud MD Kembali Komentari Kasus Ferdy Sambo, Dia Bilang Begini

Kamis, 15 Desember 2022 – 20:17 WIB
Ilustrasi - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). Bharada Richard Eliezer menjadi saksi pada sidang tersebut. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyoroti kasus Ferdy Sambo.

Mahfud menyoroti perjalanan persidangan kasus penembakan terhadap Brigadir Joshua.

BACA JUGA: Brigadir J Dibunuh di Rumah Ferdy Sambo, AKP Irfan Ambil Rekaman CCTV Tanpa Sprin

Menurut Mahfud, tidak ada yang perlu dicurigai dalam persidangan kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Menurut saya, sidang kasus Sambo berjalan dengan baik sehingga mari kita ikuti," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12).

Mahfud menyatakan hal tersebut di sela-sela Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam.

BACA JUGA: Mahfud Bilang Begini Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier

Menurutnya, majelis hakim yang menangani kasus Sambo juga bagus, pengacara terdakwa (Eliezer, Sambo dan lainnya) serta jaksanya sangat bagus.

Karena itu, tidak ada yang perlu dicurigai dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Irfan Widyanto Klaim Bukan Anggota Satgassus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo

Mahfud mengakui ada yang emosi ketika orang nonton persidangan kasus Sambo.

"Bahkan, ada berteriak kenapa sudah jelas kayak begitu, tidak langsung dihukum sekarang."

"Hukum kan tidak begitu, tunggu dulu, kan ada proses mulai dari pembuktian, mendengarkan saksi, sesudah itu nanti penuntutan."

"Sesudah itu pembelaan, baru diputus. Itu harus dilalui semua, kalau tidak dilalui, maka tidak sah," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Menurut Mahfud, ketika ada yang masih mengajukan saksi, maka sidangnya harus dibuka lagi.

"Persidangan (Sambo) memang memerlukan waktu. Jadi, tidak usah terburu-buru," katanya.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12) meminta keterangan saksi ahli.

Yakni, ahli poligraf atau uji kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid.

Aji menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terindikasi berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesaksian Kompol Chuck soal Perintah Ferdy Sambo: Kalau Ada Apa-apa, Saya Tanggung Jawab


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler