Sidang Paripurna DPD Putuskan Hal Besar Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sabtu, 19 Februari 2022 – 00:25 WIB
Dokumentasi - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - DPD RI secara kelembagaan memutuskan hal besar terkait ambang batas pencalonan presiden.

DPD akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Jawaban Menohok Hasto Bagi Penentang Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Hal tersebut diputuskan pada sidang paripurna DPD RI yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (18/2).

"Untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD, dan kunjungan kerja, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review."

BACA JUGA: Ketua DPD LaNyalla Mempertanyakan Nasib Jakarta jika Ibu Kota Dipindahkan

"Uji materi akan dilakukan terkait presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?" ujar Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang memimpin sidang paripurna di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (18/2).

Seluruh anggota DPD RI secara serentak menyatakan setuju.

BACA JUGA: Perdana Menteri Belanda Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Basarah Bilang Begini

LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

LaNyalla dalam pengantar sidang menjelaskan bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta presidential threshold bukan gagasan baru.

Namun, menurut dia, hal itu sudah menjadi diskursus publik sejak 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu 2009.

LaNyalla menilai faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold di antaranya adalah makin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen.

Dia menjelaskan bahwa lembaganya telah berupaya untuk memasukkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Namun tidak diakomodasi DPR dan pemerintah.

"Oleh karena itu, kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," ucapnya.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menilai tepat langkah DPD yang akan mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden ke MK.

Menurut dia, DPD RI selama ini banyak menerima masukan dari masyarakat agar ambang batas pencalonan presiden sebaiknya ditiadakan atau sebesar 0 persen.

"Dari aspek konstitusi, sebenarnya tiap warga memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam mencalonkan dan dipilih."

"Oleh karena itu, tidak perlu ada batasan yang menghalangi atau menghambat seseorang untuk memilih atau dipilih sebagai presiden atau wakil presiden," katanya.

Dia menilai langkah DPD yang akan mengajukan gugatan presidential threshold ke MK merupakan langkah dalam mewujudkan iklim demokrasi yang sebenarnya di Indonesia.

Menurut dia, Komite I DPD akan mendukung upaya tersebut dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat agar besaran ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler