Sidang Paripurna DPD RI: Senator Filep Wamafma Sampaikan Aspirasi Soal DBH Migas Hingga Dana Desa

Selasa, 10 Januari 2023 – 13:17 WIB
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menyampaikan aspirasi perihal pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas bagi masyarakat adat dan persoalan distribusi dana desa di Papua Barat pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2023).Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menyampaikan aspirasi perihal pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas bagi masyarakat adat dan persoalan distribusi dana desa di Papua Barat.

Aspirasi itu disampaikan Senator Filep pada Sidang Paripurna ke-7 DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2023).

BACA JUGA: Habiskan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Kades di Bengteng Ditahan

Terkait DBH Migas, senator Filep mengutarakan persoalan pengelolaan DBH Migas terutama tentang peruntukannya bagi masyarakat adat harus menjadi perhatian DPD RI.

Pasalnya, dalam beberapa kali reses, Filep mendapati bahwa hingga kini belum ada skema kebijakan yang mengatur tentang DBH migas tersebut.

BACA JUGA: Kades di Bengkulu Tengah Korupsi Dana Desa, Sebegini Duit yang Disikat

“Aspirasi tentang pembagian 10 persen DBH Migas bagi masyarakat adat menurut hemat kami harus mendapatkan perhatian serius oleh parlemen. Sebab, hal itu terkait dengan hak masyarakat adat Papua dalam konteks amanat Undang-Undang Otonomi Khusus,” ungkap Filep Wamafma yang selama ini dikenal kerap memperjuangkan aspirasi DBH migas bagi masyarakat adat, Selasa (10/1/2023).

Berdasarkan beberapa referensi dan hasil reses di daerah, menurut Senator Filep, pihaknya mendapati bahwa ternyata peruntukkan 10 persen DBH Migas bagi masyarakat adat dan kelembagaannya sampai saat ini belum memiliki skema kebijakan maupun strategi implementasi baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA: Filep Wamafma Pertanyakan Dana Rp 124,84 Miliar DBH Migas Bagi Masyarakat Adat Papua

Oleh sebab itu, lanjut Filep, DPD RI harus segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan kewenangannya dalam menjalankan peran pengawasan terhadap implementasi UU Otsus di daerah.

Menurut Filep, DPD RI turut berkewajiban mengawal dan memastikan amanat UU Otsus diterapkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite I DPD RI ini juga menyampaikan adanya temuan Polda Papua Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa hingga adanya tindakan pemblokiran rekening aparat kampung/desa.

Menurut Filep, hal itu merupakan persoalan krusial lantaran juga menyangkut hak masyarakat di desa.

“Seperti kita ketahui ada pemblokiran rekening beberapa kampung terkait dengan penggunaan dana desa yang diduga mengalir kepada kelompok criminal,” ujar Filep.

Untuk itu, Filep menyampaikan DPD RI perlu segera mengadvokasi persoalan ini dengan berkoordinasi dengan Polda Papua Barat dan segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berkepanjangan,” kata Filep.

“Yang kita khawatirkan, masalah ini dapat membuat pemerintahan kampung tidak dapat melaksanakan tugas secara optimal. Juga untuk mencegah adanya asumsi seolah-olah dana desa di Papua digunakan untuk kepentingan kelompok kriminal. Tentu masalah ini harus segera diselesaikan,” kata Filep lagi.

Lebih lanjut, Filep mengatakan bahwa kedua aspirasi masyarakat itu baik persoalan DBH migas dan distribusi dana desa mendapat respons positif pada sidang paripurna tersebut.

Hasilnya, kata Filep, DPD RI akan menindaklanjuti dan segera melakukan advokasi persoalan tersebut dalam waktu dekat ini.

Terkait hal ini, Filep pun mengajak semua pihak untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas semua kepentingan.

Hal itu sangat penting dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak-hak dasar rakyat terutama orang asli Papua dan masyarakat adat.

Pada kesempatan itu, Senator Filep kembali menekankan bahwa Undang-Undang Otsus dan sejumlah kebijakan pemerintah pusat untuk daerah bertujuan untuk menghormati, memproteksi dan memberdayakan orang asli Papua secara personal dan juga masyarakat adat.

“Oleh sebab itu apabila undang-undang mengamanatkan hak kepada masyarakat adat berupa 10 persen DBH migas maka itu harus dijalankan semaksimal mungkin, termasuk juga tentang hak-hak masyarakat yang diakomodasi melalui penyaluran dana desa di kampung-kampung,” ujar Senator Filep.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler